Kejagung Cari Bukti Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR, Nistra Yohan Diduga Terima Rp 70 M Belum DPO!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juli 2023 18:51 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti dugaan aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI. Pencarian akat bukti itu dari berbagai hasil pemeriksaan dan pengakuan terdakwa dalam perkara tersebut. Salah satunya melalui pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yakni adanya sosok nama Nistra Yohan staf ahli anggota Komisi 1 DPR Sugiono dari kader Partai Gerindra yang disebut menjadi penerima dan perantara penggelontoran uang Rp70 miliar terkait perkara tersebut. Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti aliran dana korupsi itu. "Belum. Kita itu mencari alat bukti yang cukup. Pengakuan itu belum menjadi alat bukti yang cukup karena tersangka itu bisa mengingkari. kita harus kuatkan dengan, alat bukti itu kan saksi, seribu saksi itu ya satu alat bukti saksi, sementara kita butuh dua alat bukti," ujar Prabowo kepada wartawan, Kamis (20/7). [caption id="attachment_543687" align="alignnone" width="697"] Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo (Foto: Al)[/caption] Untuk itu, tegas Prabowo, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus bekerja demi mengusut tuntas kasus korupsi BTS 4G BAKTI kominfo. “Masih kita dalami,” tandasnya. Diketahui, Kejagung telah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan. Meski tidak kunjung hadir, penyidik belum memutuskan perlunya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau pun menyematkan status cegah terhadapnya. "Belum (putuskan DPO)," singkat Prabowo. [caption id="attachment_553707" align="alignnone" width="670"] Nistra Yohan yang diduga menerima uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 Miliar (Foto: Twitter @NistraYohan)[/caption] Yang jelas, kata dia, Kejagung telah melayangkan panggilang pemeriksaan terhadap 11 sosok yang namanya ada dalam BAP terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, termasuk Nistra Yohan itu yang disebut-sebut sedang berada di luar negeri. “Yang jelas sudah saya panggil. Saya lupa panggilan ke berapa,” jelasnya. Prabowo kembali menekankan bahwa penerbitan DPO ataupun status cegah terhadap Nistra Yohan tentu berdasarkan urgensi dan hasil pertimbangan penyidik dalam menangani kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. "Ya tergantung kebutuhannya, alat buktinya seperti apa, ya kita lihat nanti. Cek saja nanti seperti apa," pungkasnya. (Wan) Selengkapnya pengakuan Irwan Hermawan dalam BAP.........