Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut


Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan atas gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait permintaan penghapusan uang pensiun angota DPR.
Dasco mengatakan bahwa seluruh anggota dewan hanya mengikuti produk undang-undang yang telah ada sebelumnya. Termasuk dalam penerimaan uang pensiun yang saat ini digugat ke MK.
"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco, Rabu (1/10/2025).
Meski demikian, Dasco memastikan bahwa pihaknya di DPR akan mematuhi dan mengikuti apa pun yang diputuskan oleh MK dalam gugatan ini.
"Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," ujarnya.
Sebagai informasi, Makhamah Konstitusi diminta mengeluarkan DPR RI dari daftar penerima uang pensiun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang pisikiater bernama Lita Linggayani dan seorang mahasiswa bernama Syamsul Jahidin.
Permohonan uji materi tersebut didaftarkan pada 30 September 2025 dan teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.
"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup dan dapat diwariskan," isi permohonan uji materi dilansir dari laman MK, pada Rabu (1/10/2025).
Topik:
DPR Mahkamah Konstitusi Uang Pensiun Anggota DPRBerita Terkait

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
17 jam yang lalu

DPR Libatkan Serikat Buruh dalam Perumusan RUU Ketenagakerjaan Baru
30 September 2025 16:55 WIB