Mantan Anak Buah Johnny G Plate Akui 4.200 BTS Kominfo Dibangun 9 Bulan Tak Lazim
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
25 Juli 2023 18:19 WIB
![Mantan Anak Buah Johnny G Plate Akui 4.200 BTS Kominfo Dibangun 9 Bulan Tak Lazim](https://monitorindonesia.com/2023/07/Empat-orang-saksi-dalam-sidang-terdakwa-mantan-Menteri-Komunikasi-dan-Informatika.jpeg)
Jakarta, MI - Mantan anak buah Johnny G Plate, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza, menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (25/7).
Dalam kesempatan itu, Mirza mengaku pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo selama 9 bulan tak lazim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Mirza dengan rentang waktu pembangunan infrastruktur BTS Kominfo. “Dalam pemikiran saudara, membangun BTS (sebanyak) 4.200 dalam waktu sembilan bulan itu, Anda selaku praktisi IT, itu apa mungkin,” tanya Jaksa.
“Dalam pengalaman saya, memang belum ada,” jawab Mirza.
Namun hakim langsung memotong kesaksian Mirza. “Jangan tanya pendapat dia,” kata Hakim Fahzal.
“Mohon izin Pak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu. Apakah pendapat saksi selaku staf pada waktu itu, saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang (Dirut Bakti) lewat Pak Yohan ngobrol terkait itu?,” tanya Jaksa.
“Iya,” kata Mirza menjawab pertanyaan Jaksa.
“Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun,” tanya Jaksa kembali.
“Iya,” jawab Mirza.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan kepada Mirza terkait komunikasinya dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek BTS Kominfo.
"Saudara pernah enggak dalam suatu rapat dengan Pak Anang sebagai KPA berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021. Apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?" tanya hakim Fahzal.
"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," tutur Mirza.
"Siapa bilang gitu?" tanya hakim.
"Pak Anang," jawab Mirza.
Selain Mirza, JPU juga menghadirkan tiga saksi lain yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi.
#BTS Kominfo#BTS Kominfo
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB
Hukum
![Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun! Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menpora-dito-korupsi-bts-kominfo.webp)
Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun!
1 Juni 2024 22:46 WIB
Hukum
![Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/89a9643b-ff36-43af-af50-d9a13f0eeea2.jpg)
Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar
14 Mei 2024 21:23 WIB