Kemenko Perekonomian Minta Maaf Pasca Pengawal Airlangga Ancam Tembak Jurnalis

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 19:20 WIB
Jakarta, MI - Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7) malam. Diketahui, pemeriksaan Airlangga berlangsung selama 12 jam. Usai pemeriksaan Airlangga menggelar konfrensi pers dihadapan awak media. Namun, dalam sesi wawancara itu sempat terjadi ketegangan. “Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan,” kata Haryo, Selasa (25/7). Pihak Kemenko Perekonomian, kata dia, sudah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata tembak. Lebih lanjut, Haryo Limanseto juga menyampaikan bahwa Protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya, Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata. Pengawal Airlangga Ancam Tembak Jurnalis Wartawan yang meliput pemeriksaaan terhadap Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Senin (24/7) di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga mendapat ancaman dari pengawal Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Ancaman itu terjadi saat Airlangga menuju mobil Land Cruiser Hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI usai diperiksa penyidik kurang lebih 12 jam lamanya dengan 46 pertanyaan dijawab semua. Tampak pengawalan ketat terhadap Airlangga. Pengawalnya ada yang berpakaian kemeja putih dan batik. Ketika para wartawan mendekati mobil itu memberikan pertanyaan, pengawalnya melontarkan kata kasar dan memberi ancaman menembak. “Buka jalan woi! Buka jalan! GueTembak lo!. Gob**k lu,” kata pengawal itu. Airlangga usai diperiksa tak banyak memberikan keterangan dihadapan awak media, juga tidak ada sesi tanya jawab. Airlangga keluar Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 21.10 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak masuk dalam gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.25 WIB. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. “Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6). Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng. Beberapa di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Wan)