Dear KPK, Masa Pencegahan 6 Orang terkait Korupsi X-Ray Barantan Kedaluwarsa Nih!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Wisnu Haryana (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2024)
Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Wisnu Haryana (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2024)

Jakarta, MI - Masa pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat x-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021, sudah kedaluwarsa.

6 orang itu adalah WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF dicegah sejak tanggal 15 Agustus 2024 silam untuk 6 bulan pertama. Hingga kini KPK belum memberikan informasi apakah diperpanjang atau tidak. Sementara permohonan pencegahan, hanya bisa dilakukan dua kali.

Pada Agustus 2025 lalu, Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya akan mengeceknya kembali. “Nanti saya cek kembali ini untuk per­panjangannya," kata Asep.

Lain sisi dari kasus dugaan rasuah yang merugikan negara Rp 82 miliar ini adalah terdapat informasi bahwa ada pimpinan DPR RI menunjuk perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan alat x-ray di Barantan Kementan periode 2021 itu.

Monitorindonesia.com pada  Minggu (5/10/2025) malam telah berupaya mengofirmasi siapa sosok pimpinan DPR RI itu kepada Asep, namun belum merespons.

Hanya saja Asep sebelumnya membenarkan kabar itu, tapi tidak menyampaikan detailnya. “Clue-nya betul, cuma belum bisa kita sampaikan,” kata Asep.

Adapun proyek pengadaan di Barantan Kementan ini berupa x-ray statis dan mobile x-ray, serta pengadaan x-ray trailer atau kon­tainer dengan nilai total sebesar Rp 194,2 miliar.

“Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/9/2024).

Nilai tersebut baru sebatas taksiran karena belum final. Tessa enggan membeberkan lebihjauh soal jumlah x-ray yang diduga dikorupsi dalam pengadaan tersebut. “Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja,” dalihnya.

Sekadar tahu bahwa Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 9 September 2024.  Wisnu diduga sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini jika merujuk pada inisial yang dicegah KPK adalah "WH". (an)

Topik:

KPK Korupsi X-Ray Barantan Kementan