Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!


Jakarta, MI - Pihak Maktour Travel, termasuk Bos Maktour, Fuad Hasan Mansyur (FHM), dan staf Maktour diduga menghilangkan barang bukti saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian dan jual beli kuota haji 2023–2024.
Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf manyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam penghilangan barang bukti tersebut harus dijerat atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Jeratan hukumnya serupa juga diatur dalam Pasal 221 KUHP yang mengatur tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu pelaku melarikan diri, serta perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan bukti kejahatan untuk mempersulit proses hukum.
"Menurut saya penghilangan barang bukti dapat dipidana pasal 221 KUHP karena termasuk obstruction of justice," kata Hudi dikutip Minggu (5/10/2025).
"Sehingga jika seseorang memiliki kecenderungan seperti itu seyogyanya ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti," imbuh Hudi.
Berdasarkan informasi yang dhiumpun bahwa salah satu dokumen yang dihilangkan adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.
Dugaan penghilangan barang butki itu saat menggeledah kantor Maktour Travel (MT) atau Wisma Maktour milik Fuad Hasan Masyhur (FHM) di Jatinegara, Jakarta Timur, dalam penyidikan kasus kuota haji.
Diketahui KPK sempat menggeledah kantor Maktour pada Kamis (14/8/2025), sedangkan di rumah pribadi Fuad berlangsung pada Rabu (20/8/2025).
Data dokumen dari nomor 1 hingga 107 biro travel diduga dihilangkan. Diduga berisi rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel. Namun, yang tertulis hanya daftar nomor 108 hingga 144.
Dari daftar tersebut, lima biro travel dengan kuota haji terbesar sesuai urutan 108 hingga 144 yakni PT. PATUNA MEKAR JAYA – Total 960 (Kuota Murni: 789, Kuota Tambahan: 169, Sisa Kuota: 2); PT. RESI MANUNGGAL LESTARI – Total 849 (Kuota Murni: 715, Kuota Tambahan: 129, Sisa Kuota: 5); PT. ORANYE PATRIA WISATA – Total 377 (Kuota Murni: 188, Kuota Tambahan: 189, Sisa Kuota: 0); PT. SAHID GEMMA WISATA TOURS – Total 298 (Kuota Murni: 226, Kuota Tambahan: 72, Sisa Kuota: 0); dan PT. NOOR ABIKA TOURS – Total 127 (Kuota Murni: 75, Kuota Tambahan: 52, Sisa Kuota: 0)
Sementara KPK menyatakan barang bukti ini sangat penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kabarnya, saat penggeledahan berlangsung tim KPK hanya ditemani oleh Niena Kirana Riskyana, anak Fuad maktour sekaligus istri eks Menpora Dito Ariotedjo. Sementara, Fuad berada di luar rumah.
Dari sinilah ditemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti, salah satu cara menghilangkan barang bukti adalah dengan diduga dibakar oleh staf Maktour. KPK pun bakal bersikap tegas dengan upaya penghilangan barang bukti, dengan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," kata Budi.
Namun Fuad Hasan Masyhur telah membantah tudingan adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantornya. "Enggak ada itu, ya," kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) lalu.
Pun, Fuad juga membantah perusahaan travel miliknya memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar pada 2024 lalu. "Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya," tandas Fuad.
Siapa bakal tersangka?
KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Asep menegaskan, pengumuman tersangka akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja,” katanya.
Namun, janji Asep sudah sebulan tak kunjung ditepati. Ia kemudian beralasan bahwa KPK meminta seluruh pihak bersabar menunggu pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.
“Kemudian terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Asep menjelaskan, penyidik masih perlu mendalami keterangan sejumlah biro travel yang diduga mendapatkan kuota tambahan haji dengan cara melanggar aturan. Penelusuran juga mencakup nilai commitment fee yang diduga diberikan dalam pembagian kuota tersebut.
Menurutnya, salah satu fokus penyidik adalah mendalami keterangan para pemilik travel di Jawa Timur serta sejumlah daerah lain seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
“Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja. Di seluruh travel. Jadi kita, masing-masing travel kita, dan itu masing-masing travel berbeda-beda. Berbeda-beda, makanya kita harus ngecek, mohon bersabar,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah kabar bahwa lembaga antirasuah menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di era Menteri Yaqut karena adanya intervensi dari istana. “Tidak ada. KPK murni penegakan hukum,” tegas Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Fitroh menekankan, proses penetapan tersangka murni berdasarkan kacamata hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” tukasnya.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Fuad HasanBerita Terkait

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
4 jam yang lalu

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
10 jam yang lalu

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
17 jam yang lalu