Paspor Dicabut, DPO Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless, Apa Itu?


Jakarta, MI - Status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya. Adapun Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah. Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Sementara Jurist Tan yang kerap mangkir dari panggilan Kejagung merupakan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
"Ya (stateless)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu (4/10/2025).
Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (stateless).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025. "Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus.
Pada Agustus 2025 lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut. Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
Sekadar tahu bahwa
Stateless Warga Negara atau orang tanpa kewarganegaraan adalah seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun di bawah hukum nasionalnya, yang mengakibatkan ia tidak memiliki hubungan hukum dengan negara dan sering kali kehilangan akses terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan. Kondisi ini bisa terjadi sejak lahir atau karena situasi tertentu dan dapat menyebabkan eksklusi dan diskriminasi seumur hidup.
Berdasarkan Konvensi PBB tahun 1954, seseorang yang stateless adalah individu yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun sesuai dengan hukum nasionalnya.
Akibat dari Status Stateless:
Tidak Memiliki Hak Dasar: Orang tanpa kewarganegaraan seringkali ditolak aksesnya terhadap hak-hak yang dianggap remeh oleh kebanyakan orang, seperti hak untuk bekerja, bersekolah, mendapatkan perawatan kesehatan, menikah, atau memiliki identitas hukum seperti akta lahir atau KTP.
Dampak Jangka Panjang: Status tanpa kewarganegaraan dapat bersifat seumur hidup dan bahkan diwariskan kepada generasi berikutnya, menyebabkan siklus kemiskinan dan ketidakadilan.
Dapat Terjadi pada Siapa Saja: Tidak hanya pengungsi, banyak orang tanpa kewarganegaraan lahir dan hidup di tanah air mereka sendiri namun tetap tanpa pengakuan hukum.
Peran PBB dan UNHCR: UNHCR - The UN Refugee Agency bekerja untuk melindungi hak-hak orang tanpa kewarganegaraan dan mengatasi masalah ini melalui advokasi dan penyediaan layanan, termasuk advokasi hukum dan layanan vital lainnya untuk membantu mereka mendapatkan pengakuan status hukum.
Topik:
DPO Riza Cahlid Jurist Tan Kejagung StatelessBerita Sebelumnya
KPK Ungkap Isi Pertemuan dengan Kementerian Haji
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB