Dugaan Pemalsuan Data Otentik Terus "Digas" Polres Jaktim, Roby Harap Tersangka Segera Ditetapkan!


Jakarta, MI - Kasus dugaan pemalsuan data otentik dan surat keterangan palsu pada akta otentik yang dilaporkan warga Jatinegara, Jakarta Timur (Jatim), Thio Kok An yang terus bergulir di Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus yang dilaporanThio Kok An di Polda Metro pada 7 Maret 2022 dengan nomor LP/B/1165/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA ini pun kembali 'digas' setelah anak pelapor mencoba mencari keadilan ke berbagai pihak.
Souw Eny, Souw Evy, Souw Ery, Souw Ety dan Souw Kok Beng merupakan terlapor dalam kasus ini. "Memalsukan akta kelahiran saya menjadi anak angkat untuk mencairkan deposito dan menguasai harta peninggalan orang tua," kata Roby mewakili ayahnya, Thio Kok An ketika di wawancara setelah adanya pemanggilan klarifikasi, Jum'at (3/10/2025).
MONITOR JUGA: Menanti Tersangka Dugaan Pemalsuan Data yang Dilaporkan Warga Jatinegara
Roby menyatakan bahwa ketika dirinya mendampingi sang Ayah di Mapolres lantai 1 Ruang Diversi dengan agenda di pertemukan dengan para terlapor serta disuruh membawa bukti-bukti atau dokumen asli yang dimiliki. Pertemuan tersebut di hadiri juga oleh Disdukcapil dan Rs Saint Carolus untuk memberikan keterangan dan menunjukan bukti terkait laporan tersebut.
"Dasar yang kuat melaporkan kasus ini, kami memiliki dokumen Dukcapil DKI Jakarta hingga surat keterangan dari Rumah Sakit tempat ayahnya lahir," ungkap Roby.
Roby mengklaim cukup kuat dan ada campur tangan Tuhan dalam mencari keadilan. Bahkan, berdasarkan perbincangannya dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, bahwa sudah ada 4 alat bukti sudah dikantongi penyidik. Sisanya tinggal keterangan ahli.
"Saya kira dipasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP itu mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yakni ada keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa. Nah, katanya yang kurang itu hanya keterangan ahli," kata Roby.
MONITOR JUGA: Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Otentik Baru Diperiksa Polres Jaktim Usai Mangkrak 3 Tahun Lebih
Dari Dukcapil kata dia, itu masuk surat, pentunjuk seperti batu nisan, ketarangan saksi sudah mendukung. Yang saya tangkap dari pembahasaan tadi sih, penyidik saat ini juga membutuhkan keterangan ahli yang mendukung bahwa kelima terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang saya laporkan sebelumnya," tambah Roby.
Padahal selama ini anak Thio Kok An telah melakukan eskalasi ke Irwasda, Propam Polda Metro Jaya, Divpropam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, bahkan bersurat ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, IPW, Lapor Mas Wapres, Bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. Nyatanya, usaha yang sudah dilakukannya itu masih saja terlunta-lunta bagi masyarakat awam dengan proses hukum dan tidak memiliki biaya.
"Sejauh ini menurut kami masih belum ada titik terang, tapi setidaknya dari instansi yang sudah kita datangi itu memberikan atensi, tapi hingga saat ini kami masih menunggu kepastian hukum dari Polres Jaktim terkait laporan kami," harapnya.
MONITOR JUGA: Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
Roby berharap kedatangannya kembali ke Penyidik, agar kasus ayahnya dapat diselesaikan hingga tuntas. "Harapan kami ingin mendapatkan keadilan, kami sebagai masyarakat biasa, kami ingin mendapatkan keadilan yang murni, bukan keadilan di rekayasa dan bukan keadilan yang abu-abu dan keadilan yang berbayar," ungkapnya.
Dengan bukti-bukti yang dia miliki, Roby pun berharap kepada penyidik Polres Jaktim segera menetapkan tersangka di kasus ini dan segera dimejahijaukan.
"Saya harap Polres Jaktim jangan mengulur-ulur waktu pada penetapan tersangka di kasus ini. Meski begitu penyidik juga perlu kehati-hatian membidik dugaan pidana laporan saya ini. Namun, dengan bukti-bukti yang saya miliki, saya optimistis masuk pidana dan penetapan tersangka disegerakan. Sebab kata pihak Polres Jaktim, jika ada keterangan ahli yang bisa mendukung laporan saya ini masuk ke ranah pidana," harap Roby.
Menyoal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), memang sejak kasus ini dilaporkan pada 7 Maret 2022 belum pernah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. "Saya berbincang dengan pihak Polres kemarin Jumat (3/10/2025) memang menyinggung soal SPDP ini. Saya harap segeralah dikirimkan ke Kejaksaan," ungkap Roby yang terus berjuang mencari keadilan.
MONITOR JUGA: Laporan Warga Jatinegara Mandek 3 Tahun Lebih di Polres Jaktim, Siapa Pelindung Terlapor?
Sekadar catatan bahwa SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Sementara Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
MONITOR JUGA: 3 Tahun Lebih Laporan Mandek di Polres Jaktim: Hak Ahli Waris Terancam Hilang, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. Ketentuan soal SPDP sudah jelas disebutkan dalam pasal 109 KUHAP. Tampak jelas pula bahwa SPDP adalah tahapan untuk mencari bukti-bukti yang cukup untuk memastikan telah terjadi tindak pidana beserta siapa tersangkanya.
Kembali pada kasus di atas, bahwa dalam pengustannya terus diawasi dan dipantau oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya. "Biar penyidik melaksanakan tugasnya secara profesional dan proporsional. Kita hanya mengawasi pelaksanaannya," kata Kombes Andiyanto, Rabu (1/10/2025).
Topik:
Pemalsuan Data Polres JaktimBerita Terkait

Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Otentik Baru Diperiksa Polres Jaktim Usai Mangkrak 3 Tahun Lebih
30 September 2025 14:14 WIB

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB