Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana


Jakarta, MI - Laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir dan surat keterangan ahli waris pada tanggal 7 Maret 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya masuk tindak pidana dan harus segera ditindak lanjuti.
Tercatat, sudah 3 tahun lebih kasus yang dilaporkan Thio Kok An itu tak kunjung tuntas. Souw Eny, Souw Evy, Souw Ery, Souw Ety dan Souw Kok Beng merupakan para terlapor dalam kasus ini diduga mendapat perlindungan dari oknum kepolisian.
"Kasus ini masuk pidana dan bisa dintindak lanjuti," kata sumber Monitorindonesia.com di internal Mabes Polri, Minggu (28/9/2025).
Sementara mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa pihak pelapor dapat mengadukan kasus ini ke Wassidik Mabes Polri dan Kompolnas.
"Jika merasa diperlakukan buruk oleh penyidik, dalam hal ini laporan kasus terkatung2 selama 3,5 tahun, mohon mengadukan ke Wassidik selaku Pengawas Internal dan ke Kompolnas selaku Pengawas Eksternal," kata Poengki yang juga pemerhati kepolisian.
Putra Thio, Roby saat ditemui Monitorindonesia.com belum lama ini menilai bahwa pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengulur-ulur pengusutan kasus ini.
"Kenapa bisa sampai 3 setengah tahun karena dari Polres Jaktim itu seperti mengulur-ulur waktu, itu yang memang saya rasakan. Contoh untuk memanggil saksi itu saja perlu satu bulan lebih dan lain-lain," kata Roby di Kantor Redaksi Monitorindonesia.com, Minggu (22/9/2025) malam.
Roby menjelaskan bahwa terlapor diduga memalsukan dokumen otentik yang diterbitkan oleh Dukcapil DKI Jakarta, kemudian dipalsukan dan dipergunakan untuk hal-hal yang melawan hukum.
"Pada tanggal 7 Maret 2022, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen otentik serta adanya keterangan palsu pada akta otentik," beber Roby.
Dokumen yang dipalsukan tersebut telah dijadikan barang bukti di kepolisian dan diterima oleh Polres Jakarta Timur tanpa dilakukan verifikasi keaslian dan keabsahannya.
Karena kasus ini mangkrak bertahun-tahun, kondisi ayah Roby mengkhawatirkan dan mengalami kerugian materiil dan imateriil.
"Akibat mangkraknya kasus ini, kondisi ayah saya menurun dan kerugian meteriil dan imateriil," tegasnya.
Meski bukti pidana kuat sudah dia serahkan, namun hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kepastian hukum.
Mirisnya, setelah Roby berkali-kali koordinasi ke Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Divisi Propam, Irwasum, Wassidik, hingga Kompolnas, kasus ini tetap mandek.
"Saya juga telah menyuarakan persoalan ini di media sosial, salah satunya TikTok, yang kemudian viral dengan lebih dari 3,2 juta tayangan. Namun sampai saat ini belum ada respons resmi dari kepolisian," jelasnya.
Kasus ini juga sudah mendapat atensi dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, namun pihak Polres Jaktim diduga masih berusaha melindungi dan mempelintir kasus pidana seolah-olah kasus perdata.
"Saya berharap supaya laporan saya ini bisa mendapatkan titik terang. Karena saya sebagai rakyat biasa mendapatkan keadilan yang murni bukan keadilan yang abu-abu dan keadilan yang direkayasa dan bukan juga nggak mau keadilan yang bebayar. Harapan saya dari isntitusi penegak hukum bisa mengayomi masyarakat sesuai ada sumpahnya yaitu tribrata sama sumpah catur prasetya," harap Roby.
Di lain sisi, Roby telah mengadukan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
"Saya juga sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto, Kemensekneg dan alhamudillah surat kita diterima dan saya pun sekelurga menunggu tindak lanjut dari Kemensekneg," kata Roby.
Roby bahkan sebelumnya sempat mengadukan juga kepada Setwapres pada Desember 2024 silam. Kemudian mengadukan ke Kompolnas pada tanggal 17 Juli 2025. Dia menduga ada oknum anggota kepolisian melindungi terlapor.
"Kami menduga memang menduga ada oknum memang melindungi terlapor, jadi dengan hal tersebut kami melaporkan ke Kompolnas supaya bisa memberikan atensi kepada Polres Jakarta Timur," katanya.
Lalu, dia juga mengdu ke Birowassidik Bareskrim Polri pada 5 Oktober 2025 silam. Pada tanggal 18 Juni 2025 lalu, Roby mendapat surat dari Mabes Polri perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Surat itu berisi, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah melakukan pengawasan penyidikan dengan cara asistensi terhadap proses penanganan perkara Laporan Polisi Nomor. LP/B/1165/IIV2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya.
"Langkah-langkah penyidikan: penyidik telah melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi dan terlapor; penyidik telah mengumpulkan barang bukti; penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan Ahli Pidana," tulis surat tersebut.
Untuk fakta penyidikan, bahwa terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/II1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya, sudah tahap penyidikan dan masih memerlukan pendalaman.
"Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah memberikan beberapa petunjuk dan arahan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana secara profesional, akuntabel dan transparan dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
"Disampaikan kepada saudara bahwa secara berjenjang Birowassidik Bareskrim Polri dan Kabagwassidik Ditreskrimum Pokda Metro Jaya akan melakukan pengawasan penyidikan terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor. LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya," demikian surat yang ditandatangi Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto itu.
Selain itu, Roby juga mengadu ke Komisi III DPR RI. Saat ini dia menunggu audiensi.
"Harapan saya ke Komisi III DPR kasus ini bisa ditindak lanjuti, syukur-syukur kalau diterima audiensi untuk memaparkan kasus ini soalnya kan kasus ini memang sudah berlarut-larut dan untuk dari barang bukti ataupun alat bukti itu yang menurut kami sudah sangat terang benderang tapi ya memang saat ini pihak kepolisian masih belum ada langkah pasti untuk menyelesaikan kasus yang kami laporkan," harap Roby.
Lebih lanjut, Roby menduga ada dugaan suap di balik kasus yang tak kunjung tuntas ini.
"Dugaan suap memang ada. Tapi memang kelihatan dari mata saya saat gelar perkara itu, seolah-olah oknum melindungi terlapor, adalah saat salah satu oknum anggota Polres Jaktim menginformasikan kasus yang kami laporkan seolah-olah mengacu ke perdata, padahal concern kami adalah pidana," jelasnya.
Kini Roby menunggu laporan dan aduannya itu ditindak lanjuti karena memang sebenarnya untuk tindak pidana yang dilakukan.
"Ada beberapa yang di antaranya itu adalah ketika kasus pidana yang saya laporkan ini adalah pemalsuan dokumen otentik dan untuk dokumen yang dipalsukan ini juga ternyata digunakan oleh terlapor itu sebagai barang bukti ke kepolisian," bebernya.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Jaktim, Kombes Alfian Nurrizal. Namun belum memberikan respons.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan dikonfirmasi pada Minggu (21/9/2025) malam, tidak merespons.
Pada Senin (22/9/2025) pagi jurnalis Monitorindonesia.com mengirimkan link berita 3 Tahun Lebih Laporan Mandek di Polres Jaktim: Hak Ahli Waris Terancam Hilang, Kerugian Capai Rp 5 Miliar https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/09/614318/3-tahun-lebih-laporan-mandek-di-polres-jaktim-hak-ahli-waris-terancam-hilang-kerugian-capai-rp-5-miliar, melalui WhatsAap. Namun diduga Dicky memblokir WhatsApp jurnalis Monitorndonesia.com, sebab hingga kini ceklis 1.
Tak hanya itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Inspektur Wilayah (Irwil) III Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen Herukoco juga belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
Roby Warga Jatinegara Mabes Polri Polda Metro Jaya Polres Jaktim Pemalsuan DokumenBerita Sebelumnya
PBNU Dorong KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Berita Selanjutnya
Aset Musim Mas Terancam Disita Usai Divonis Bayar Rp 4,89 T
Berita Terkait

Terkuak! Akta Lahir Thio Kok An Sah dan Otentik, Disdukcapil Jakarta: Milik Terlapor Bukan Produk Kami!
17 Oktober 2025 15:55 WIB

Kemensekneg Pantau Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Otentik Warga Jatinegara di Polres Jaktim
15 Oktober 2025 15:50 WIB

Daftar Data Pribadi 341 Ribu Lebih Milik Personel Polri yang Dibocorkan Bjorka (1)
6 Oktober 2025 14:53 WIB