3 Tahun Lebih Laporan Mandek di Polres Jaktim: Hak Ahli Waris Terancam Hilang, Kerugian Capai Rp 5 Miliar


Jakarta, MI - Laporan Polisi tidak kunjung tuntas tentu bisa menimbulkan kebingungan, frustasi, dan pertanyaan tentang keadilan. Hal demikian dirasakan Roby, seorang warga Jatinegara Jakarta Timur (Jaktim) yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir dan surat keterangan ahli waris pada tanggal 7 Maret 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasus ini telah diantesikan ke Polres Jakarta Timur, namun hingga kini tak kunjung ada kepastian hukumnya. Diduga para terlapor dilindungi pihak Polres Jaktim yakni Souw Eny, Souw Evy, Souw Ery, Souw Ety dan Souw Kok Beng.
Roby saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, di kantor redaksi Monitorindonesia.com pada Minggu (21/9/2025) malam, mengatakan bahwa terlapor diduga memalsukan dokumen otentik yang diterbitkan oleh Dukcapil DKI Jakarta, kemudian dipalsukan dan dipergunakan untuk hal-hal yang melawan hukum.
"Pada tanggal 7 Maret 2022, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan akta lahir dan surat keterangan waris oleh pihak tertentu, yang kemudian digunakan untuk mengklaim harta warisan secara melawan hukum," kata Roby.
Mirisnya, dokumen yang dipalsukan tersebut telah dijadikan barang bukti di kepolisian dan diterima oleh Polres Jakarta Timur tanpa dilakukan verifikasi keaslian dan keabsahannya.
Akibatnya, hak waris Roby dan keluarganya terancam hilang, dengan potensi kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar (berdasarkan nilai rumah dan tanah yang disengketakan).
"Meski bukti kuat sudah saya serahkan, hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kepastian hukum. Bahkan setelah saya berkali-kali koordinasi ke Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Divisi Propam, Irwasum, Wassidik, hingga Kompolnas, kasus ini tetap mandek. Saya juga telah menyuarakan persoalan ini di media sosial, salah satunya TikTok, yang kemudian viral dengan lebih dari 3,2 juta tayangan. Namun sampai saat ini belum ada respons resmi dari kepolisian," jelasnya.
Padahal, kasus ini sudah mendapat atensi dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, namun pihak Polres Jaktim diduga masih berusaha melindungi dan mempelitir kasus pidana seolah-olah kasus perdata.
"Saya berharap supaya laporan saya ini bisa mendapatkan titik terang. Karena saya sebagai rakyat biasa ingin mendapatkan keadilan yang murni, bukan keadilan yang abu-abu, bukan keadilan yang direkayasa dan bukan juga keadilan yang bebayar," harapnya.
"Harapan saya dari isntitusi penegak hukum bisa mengayomi masyarakat sesuai ada sumpahnya yaitu tribrata sama sumpah catur prasetya," tambah Roby.
Tak nyerah, Roby lantas mengadukan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. "Saya juga sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto, Kemensekneg dan alhamudillah surat kita diterima dan saya pun sekeluarga menunggu tindak lanjut dari Kemensekneg," ucap Roby.
Roby bahkan sempat mengadukan juga kepada Setwapres pada Desember 2024 silam.
Kemudian mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada tanggal 17 Juli 2025. Dia menduga ada oknum anggota kepolisian melindungi terlapor. "Kami menduga memang ada oknum melindungi terlapor, jadi dengan hal tersebut kami melaporkan ke Kompolnas supaya bisa memberikan atensi kepada Polres Jakarta Timur," katanya.
Lalu, dia juga mengadu ke Birowassidik Bareskrim Polri pada 5 Oktober 2024 sialm.
Pada tanggal 18 Juni 2025 lalu, Roby mendapat surat dari Mabes Polri perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Surat itu berisi, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah melakukan pengawasan penyidikan dengan cara asistensi terhadap proses penanganan perkara Laporan Polisi Nomor. LP/B/1165/IIV2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya.
"Langkah-langkah penyidikan: penyidik telah melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi dan terlapor; penyidik telah mengumpulkan barang bukti; penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan Ahli Pidana," tulis surat tersebut.
Untuk fakta penyidikan, bahwa terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/II1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya, sudah tahap penyidikan dan masih memerlukan pendalaman.
"Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah memberikan beberapa petunjuk dan arahan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana secara profesional, akuntabel dan transparan dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
"Disampaikan kepada saudara bahwa secara berjenjang Birowassidik Bareskrim Polri dan Kabagwassidik Ditreskrimum Pokda Metro Jaya akan melakukan pengawasan penyidikan terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor. LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya," demikian surat yang ditanda tangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto itu.
Selain itu, Roby mengadu ke Komisi III DPR RI. Saat ini dia menunggu audiensi. "Harapan saya ke Komisi III DPR kasus ini bisa ditindak lanjuti, syukur-syukur kalau diterima audiensi untuk memaparkan kasus ini soalnya kan kasus ini memang sudah berlarut-larut dan untuk dari barang bukti ataupun alat bukti itu yang menurut kami sudah sangat terang benderang tapi ya memang saat ini pihak kepolisian masih belum ada langkah pasti untuk menyelesaikan kasus yang kami laporkan," harap Roby.
Lebih lanjut, Roby menduga ada dugaan suap di balik kasus yang tak kunjung tuntas ini. "Dugaan suap memang ada. Tapi memang kelihatan dari mata saya saat gelar perkara itu, seolah-olah oknum melindungi terlapor, adalah saat salah satu oknum anggota Polres Jaktim menginformasikan kasus yang kami laporkan seolah-olah mengacu ke perdata, padahal concern kami adalah pidana," ungkap Roby.
Kini Roby menunggu laporan dan aduannya itu ditindak lanjuti karena memang sebenarnya ada tindak pidana yang dilakukan. "Ada beberapa yang di antaranya itu adalah ketika kasus pidana yang saya laporkan ini adalah pemalsuan dokumen otentik dan untuk dokumen yang dipalsukan ini juga ternyata digunakan oleh terlapor itu sebagai barang bukti ke kepolisian," bebernya.
Roby menambahkan, kasus ini molor sampai 3 tahun lebih sebab pihak Polres Jaktim seolah-olah mengulur-ulur waktu. Hal ini bisa dilihat dari lambannnya pemanggilan saksi untuk diperiksa.
"Kenapa bisa sampai 3 setengah tahun karena dari Polres Jaktim itu seperti mengulur-ulur waktu, itu yang memang saya rasakan. Contoh untuk memanggil saksi itu saja perlu satu bulan lebih dan lain-lain," katanya.
Banyaknya laporan tidak ditindaklanjuti atau tak tuntas menunjukkan masalah kinerja kepolisian yang perlu dievaluasi, termasuk kurangnya anggaran, beban kerja yang tinggi, lemahnya implementasi visi Presisi, serta potensi penyalahgunaan wewenang dan lambatnya penanganan kasus di tingkat bawah.
Maka, untuk mengatasi ini, diperlukan tindakan tegas, evaluasi internal, sanksi bagi anggota yang menyimpang, dan perhatian pada kebijakan restorative justice agar tidak disalahgunakan.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan pada Minggu (21/9/2025) malam. Namun, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dicky belum memberikan respons.
Topik:
Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya Mabes Polri Presiden Prabowo Setwapres Pemalsuan Dokumen Komisi III DPR RI