Teruntuk Kejagung: Tangkap Silfester Saja Tak Mampu, Apa Lagi Riza Chalid!


Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina saat HUT Adhyaksa pada 2 September 2025. Namun hingga detik ini pun belum ada langkah konkret yang dilakukan baik dari Kejagung maupun Kejari Jaksel.
Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin menilai Kejagung jangan bermimpi menangkap koruptor Riza Chalid yang kini diduga berada di Malaysia, jika tidak mampu menangkap Silfester.
“(Kejaksaan) jadi ayam sayur ini, nggak usah lah kita bernarasi mau menangkap Riza Chalid di luar negeri yang tangan Kejaksaan Agung nggak tahu bisa jangkau atau nggak, ini Silfester yang masih di dalam negeri (tidak mampu),” tegas Khozinudin dalam sebuah wawancara dinukil Monitorindonesia.com, Minggu (21/9/2025).
Sampai dengan saat ini tidak ada upaya pencekalan, penetapan buron hingga eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Silfester. “Eksekusi itu yang pertama, kalau tidak bisa dieksekusi setidaknya ditetapkan DPO dan dicekal, berarti ada keseriusan, sampai hari ini kan kita tidak pernah mendengar apakah orang itu (Silfester) hari ini dicekal atau tidak,” jelasnya.
Dia pun mengendus bahwa kejaksaan memang sengaja membiarkan kasus ini. “Yang kasihan adalah marwah konstitusi. Makanya kami tegaskan agar institusi kejaksaan itu memiliki kehormatan, punya wibawa, lebih jauh ada kedaulatan hukum kita yang dijaga dengan penegakan hukum terhadap Silfester Matutina ya harus segera ditangkap,” pungkasnya.
Topik:
Kejagung Silfester Matutina Riza ChalidBerita Terkait

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
4 jam yang lalu

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 11 Jam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
6 jam yang lalu

Negara Rugi Rp240 M atas Pembalakan Liar di Mentawai, PT Berkah Rimba Nusantara dan IM Tersangka!
7 jam yang lalu