Mensesneg Sebut Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Akan Segera Diproses
Jakarta, MI - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada tiga orang tersangka kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry akan segera diperoses.
Ketiga orang tersangka kasus dugaan rasuah di ASDP yang diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo itu adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Prasetyo mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi kepada ketiga orang tersebut akan segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo, Selasa, (25/11/2025).
Adapun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
"Pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Dasco, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa keputusan pemberian rehabilitasi itu merupakan usulan dari DPR RI. Ia mengatakan bahwa pihaknya di DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait kasus dugaan rasuah di ASDP tersebut.
"Sehubungan dengan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," tuturnya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan setelah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat, pimpinan DPR kemudian memerintahkan Komisi III untuk melakukan kajian dan penyelidikan terkait perkara dugaaan rasuah di ASDP itu.
"Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Majelis Hakim menilai bahwa Ira Puspadewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan masa tahanan kepada Ira Puspita Dewi.
Topik:
Presiden Prabowo Mensesneg Prasetyo Hadi Ira Puspadewi ASDP KPKBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu