Pakar Ungkap Potensi Fuad Hasan Dijerat Pasal Korupsi dan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji


Jakarta, MI - Bos Maktour Travel (MT) Fuad Hasan Mansyur (FHM) berpotensi dijerat pasal tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembagian kuota penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp1 triliun.
Mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo dapat dijerat pasal perintangan penyidikan jika terbukti menghilangkan barang bukti dan terdapat dua alat bukti yang cukup.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa unsur jerat pasal Tipikor dalam kasus kuota haji ini mencakup Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Ini tindak pidana baru selain Tipikor, juga penghilangan bukti," kata Ficar kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Di lain sisi, Abdul Fickar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji agar tidak melanggar asas keterbukaan publik dan transparansi.
"Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali kelengkapan bukti), maka KPK telah melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar," ucap Fickar.
Sebelumnya diberitakan bahwa diduga adanya data penting menjadi incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Maktour Travel (MT) atau Wisma Maktour milik Fuad Hasan Masyhur (FHM) di Jatinegara, Jakarta Timur, dalam penyidikan kasus kuota haji.
Data penting ini yang kemudian diduga dihilangkan saat penggeledahan berlangsung. Diketahui KPK sempat menggeledah kantor Maktour pada Kamis (14/8/2025), sedangkan di rumah pribadi Fuad berlangsung pada Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan informasi bahwa salah satu dokumen yang dihilangkan adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.
Data dokumen dari nomor 1 hingga 107 biro travel diduga dihilangkan. Dimana disinyalir berisi rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel. Namun, yang tertulis hanya daftar nomor 108 hingga 144.
Dari daftar tersebut, lima biro travel dengan kuota haji terbesar tercatat sebagai berikut:
1. PT. PATUNA MEKAR JAYA – Total 960 (Kuota Murni: 789, Kuota Tambahan: 169, Sisa Kuota: 2)
2. PT. RESI MANUNGGAL LESTARI – Total 849 (Kuota Murni: 715, Kuota Tambahan: 129, Sisa Kuota: 5)
3. PT. ORANYE PATRIA WISATA – Total 377 (Kuota Murni: 188, Kuota Tambahan: 189, Sisa Kuota: 0)
4. PT. SAHID GEMMA WISATA TOURS – Total 298 (Kuota Murni: 226, Kuota Tambahan: 72, Sisa Kuota: 0)
5. PT. NOOR ABIKA TOURS – Total 127 (Kuota Murni: 75, Kuota Tambahan: 52, Sisa Kuota: 0)
Sementara KPK menyatakan barang bukti ini sangat penting dalam penyidikan kasus ini.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo baru-baru ini.
Pun, KPK akan bersikap tegas dengan upaya penghilangan barang bukti, dengan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," tegas Budi.
Sementara itu, bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah tudingan adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantornya.
"Enggak ada itu, ya," kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) lalu.
Fuad juga membantah perusahaan travel miliknya memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar pada 2024 lalu. "Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya," kata Fuad.
KPK gandeng BPK
KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung hasil akhir kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah memperkirakan kerugian yang dialami negara dalam permasalahan ini mencapai Rp 1 triliun.
"Kami sedang meng-hire auditor dari BPK untuk sebagai ahli perhitungan keurugian keuangan negaranya," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (3/10/2025).
KPK memastikan dana yang terkumpul dari pembagian kuota haji ada pada satu orang. Lembaga antirasuah menyebutkan uang yang diterima dalam dugaan korupsi kuota haji 2024 ini pun berlangsung secara bertingkat.
"Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu," kata Asep.
Asep menjelaskan skema pengepul uang di kasus ini terdapat di setiap biro haji yang kemudian bertingkat hingga asosiasi haji. Setelah itu, menurut Asep, uang yang terkumpul pada asosiasi haji kemudian disetor ke pengepul uang yang ada di Kementerian Agama.
"Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa uang korupsi kuota haji 2024 bergulir di setiap tingkatan di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah mengatakan bahwa segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di lembaga agama itu menikmati jatah keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.
"Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri," kata Asep.
Fulus itu berasal dari biro perjalanan haji yang mendapat kuota haji khusus. Setiap agen, menurut dia, mendapat kuota beragam. "Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro," ucapnya.
Pembagian kuota itu tak gratis.enurut Asep, setiap biro perjalanan harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapat satu kursi. Meski demikian, Asep belum membuka nama-nama penerima ataupun pemberi uang tersebut.
Asep memastikan bahwa uang itu mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian Agama. "Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag," katanya.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Fuad Hasan Yaqut Cholil Quomas