Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juli 2023 11:59 WIB
Jakarta, MI - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7) pagi. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. "Kami mengkonfirmasi bahwa betul hari ini ke panggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/7). Budi bakal dicecar seputar suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022 untuk tersangka Putu Sumarjaya. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menangkap beberapa pihak dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah. Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut. "Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," kata Ali. Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.