KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
26 Juli 2023 21:38 WIB
![KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan](https://monitorindonesia.com/2023/07/KPK-Tetapkan-Kabasarnas-Henri-Alfiandi.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan pasa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7) kemarin.
"KPK mengumumkan tersangka HA, Kabasarnas periode 2021-2023," ujar Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Selain AH, pihaknya juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Meraka adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGJS, MR selaku Direktur Utama PT IGK. Kemudian RA sebagai Dirut PT KAU dan ABC, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan laporan masyarakat, MR menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk tunai kepada ABC di Cilangkap, Jakarta Timur. Selanjutnya KPK menelusuri dan mengamankan MR, ER dan HW di Cilangkap dan ABC di salah satu restoran di Bekasi.
"Turut diamankan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999, 7 juta, hampir Rp 1 Miliar. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti di bawah ke KPK untuk dmintai keterangan," bebernya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.
“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/7).
Menurut Firli, para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya.
“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers," pungkasnya. (Wan)
#KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Nusantara
![Bocor, Kapal Nelayan KM Berkah 2 Diduga Hilang di Perairan Selatan Lembupurwo Kebumen Dan unsur SAR gabungan yang terlibat adalah Basarnas Cilacap, Basarnas Yogyakarta, TNI Kapal KM Berkah 2 bocor. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-dan-unsur-sar-gabungan-yang-terlibat-adalah-basarnas-cilacap-basarnas-yogyakarta-tni.webp)
Bocor, Kapal Nelayan KM Berkah 2 Diduga Hilang di Perairan Selatan Lembupurwo Kebumen
27 Juni 2024 10:19 WIB
Hukum
![KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Basarnas: Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta Konpers penahanan kasus pengadaan truck Basarnas (Foto: Dok MI/KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/konpers-penahanan-kasus-pengadaan-truck-basarnas.webp)
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Basarnas: Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta
26 Juni 2024 00:02 WIB
Hukum
![Korupsi Truk Basarnas, Direktur CV Delima Mandiri William Widarta Dilarang KPK ke Luar Negeri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-3.webp)
Korupsi Truk Basarnas, Direktur CV Delima Mandiri William Widarta Dilarang KPK ke Luar Negeri
20 Juni 2024 18:23 WIB