Korupsi Dapen Pelindo Rp 148 Miliar, Kejagung Periksa Dirut Sucofindo Jobi Triananda

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 02:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim (JT) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. "JT diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019, untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," kata Ketut, dikutip pada Kamis (27/7). Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun itu ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih dan akan berkembang terus. Enam Tersangka Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014. Lalu, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah. Dalam perkara ini, Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo. "Kita ketahui dana yang diinvestasikan tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (9/5). Menurut Kuntadi, Edi Winoto dan tersangka lainnya telah melakukan pembelian sejumlah lahan mengguakan dana pensiun Dapen Pelindo untuk investasi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat markup atau penggelembungan harga. "Tanah tersebut harganya telah di markup, sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Kuntadi. Tak hanya terkait pembelian lahan, tim penyidik juga menemukan bahwa Edi Winoto melakukan investasi ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima. "Di mana kita ketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris pada saat itu," ungkapnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #Dirut Sucofindo Jobi Triananda