Buntut Korupsi di Basarnas, KPK Akan Temui Panglima TNI

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 03:15 WIB
Jakarta, MI - Buntut kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Badan SAR Nasional (Basarnas) yang menyeret Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam waktu dekat ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyatakan pertemuan itu akan membahas penanganan kasus korupsi dari pihak militer. “Selama ini, sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Meski telah membentuk tim koneksitas atau tim gabungan antara penyidik KPK dan penyidik TNI, lanjut Alex, tetapi MoU mengenai mekanisme penanganan kasus-kasus semacam ini belum ada. "Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil mungkin terjadi dalam waktu mendatang," katanya. Dijelaskan Alex, bahwa dalam pasal 42 Undang-Undang KPK, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Selain itu, proses hukum tersangka korupsi dari pihak militer juga mengacu ke Pasal 89 KUHAP. “Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi,” tandas Alex. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Kepala Basarnas sebagai tersangka suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Henri ditetapkan tersangka bersama Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga orang lainnya. "KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka, MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Alex. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp 999,7 juta. Alex mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI. (Wan) #Basarnas

Topik:

KPK TNI Basarnas