Ketika Mantan Dirut Angkasa Pura II Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 04:57 WIB
Jakarta, MI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diperiksa 10 jam sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan jalur kereta yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Rabu (26/7). Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu tiba di KPK sekitar pukul 07.30 WIB dan keluar dari lobi Gedung ACLC KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Di depan wartawan, Budi Karya irit bicara usai diperiksa oleh penyidik KPK dari pagi hingga sore hari. "Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari Ditjen Perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/7). Budi Karya pun berterima kasih kepada KPK yang dinilai sudah konsisten dalam Langkah pemberantasan korupsi. Tetapi, ia memilih tak berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam pada hari ini. "Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa. Terima kasih," pungkasnya. KPK sebelumnya memanggil Menhub Budi Karya Sumadi pada Kamis (14/7). Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang dalam perjalanan dinas. KPK menegaskan bahwa keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat. Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Di mana, tersangka Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono. Adapun pekerjaan proyek yang kini bermasalah di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)