Kabasarnas Tersangkut Kasus Suap, Jokowi Singgung Perbaikan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-katalog

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 12:43 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal perbaikan sistem lelang elektronik. Dia ingin perbaikan sistem ini dilakukan semua kementerian dan lembaga. Perbaikan tersebut, lanjut Jokowi, antara lain dilakukan pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di kementerian/lembaga melalui e-katalog. "E-katalog sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari empat juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya, itu perbaikan sistem,” kata Jokowi, Kamis (27/7). Lebih lanjut Jokowi menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," tandasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas terjadi karena terdapat persekongkolan antara pejabat di dalam instansi itu dengan perusahaan peserta lelang, buat mengakali sistem pengadaan elektronik (e-procurement). Dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terjadi karena sejak awal sudah terjadi kongkalikong dengan perusahaan peserta lelang. Kesepakatan itu terkait pemberian sejumlah komisi atau fee dan janji buat menunjuk atau memenangkan perusahaan yang membayar komisi itu. "Bagaimana bisa padahal sudah menggunakan e-procurement? Dan ternyata memang bisa. Jadi sistem apapun yang dibangun ketika itu dilakukan persekongkolan maka jebol juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7). "Tentu dalam proses lelangnya pun itu sudah diatur, atau dengan kata lain proses lelang hanya sekadar formalitas," imbuh Alexander. #Kabsarnas