Bea Cukai Hormati Proses Hukum Korupsi POME

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Bea Cukai Pusat (Foto: Dok MI)
Bea Cukai Pusat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah salah satu pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Kejagung.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum," kata Budi, Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ada lima lokasi yang digeledah oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus ini. Salah satunya adalah rumah pejabat Bea Cukai.

"Terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik. Lima titik itu di antaranya kantor Ditjen Bea Cukai, juga ada rumah. Ada rumah pejabat [Bea Cukai]," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. "Sementara [yang disita] dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu," tegas Anang.

Anang pun tak mengungkapkan lebih lanjut siapa pejabat Bea Cukai yang rumahnya digeledah oleh penyidik.

Diketahui bahwa dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2022 lalu. Namun, Kejagung belum membeberkan lebih jauh soal konstruksi perkara korupsi itu. Selain telah melakukan penggeledahan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Namun, belum dirinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

Sekadar tahu bahwa POME adalah limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit menjadi minyak. Kandungan di dalamnya adalah senyawa organik yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan.

Topik:

Kejagung Bea Cukai Korupsi POME