Korupsi Dana Penanggulangan Bencana, Kabasarnas Henri Alfiandi Cs Harus Dihukum Berat!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 19:59 WIB
Jakarta, MI - Korupsi dana penanggulang bencana di Basarnas yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan kawan-kawan dinilai korupsi yang sangat berat. Maka sudah sepantasnya para pelaku dihukum berat pula. "Karena menyangkut dana penanggulangan bencana, ya jelas korupsi di Basarnas ini adalah korupsi berat. Kepala Basarnas dan pelaku lain sangat pantas dihukum berat," kata Juru Bicara Anti Korupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irma Hutabarat kepada Monitorindonesia.com, Kamis (27/7). Selain itu, Irma begitu ia disapa juga menyoroti total kekayaan Henri Alfiandi dan gaya hidup mewah yang semestinya tidak boleh dilakukan oleh perwira tinggi aktif TNI. Henri memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar. [caption id="attachment_549918" align="alignnone" width="666"] Irma Hutabarat (Foto: Istimewa)[/caption] Asetnya itu didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000. Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil. Dia juga diketahui memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019. Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain. Nilai aset pesawat terbang Henri ini mencapai Rp 650 juta. Selain itu Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang. Atas hal ini, Irma meminta KPK untuk mendalami kekayaan tersebut. Menurutnya, menjadi pertanyaan publik terhadap seorang perwira tinggi dan pejabat negara bisa punya pesawat dan mobil-mobil mewah. "Nah, ini jadi pertanyaan kita semua, dari mana sumber kekayaan itu berasal? Ini yang perlu didalami KPK, bisa jadi dia terlibat dalam korupsi lain," bebernya. Diketahui, KPK menetapkan  Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yakni pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri Alfiandi, ada 4 tersangka lainnya, yakni: Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI. (Wan) #Kabasarnas Henri Alfiandi