Hakim Nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2023 16:37 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara, dalam persidangan hari ini, Selasa (1/8). Hal itu lantaran alat bukti yang ada dinilai tidak kuat. “KPK secara prinsip menghargai setiap putusan Majelis Hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi (atas vonis bebas Gazalba Saleh) ke Mahkamah Agung,” tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut Ali, KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh, hingga membawanya ke proses persidangan. “Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” kata Ali. Diketahui, hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp 2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera. Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh. "Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan. #Gazalba Saleh Divonis Bebas