Periksa Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Jalur Kereta ke DPR

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2023 13:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan adanya aliran uang berkaitan pengaturan paket proyek pekerjaan Kemenhub ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Dugaan itu mencuat setelah penyidik memeriksa dua Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan Aras, pada Jumat (28/7) lalu. Kini KPK memanggil Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewa, untuk diperiksa sebagai saksi kasus itu. Selain Sudewa, KPK juga akan memeriksa seorang Ibu Rumah Tangga yang dikabarkan adalah istri dari Sudewa, Atik Kusdarwati dan Wiraswasta, Widodo. "Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/8). Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU). KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, Selasa (11/4). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. Sementara empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR). Adapun proyek yang dijadikan bancakan korupsi tersebut yakni Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan, Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Atas perbuatan para tersangka penerima suap, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #Korupsi Jalur Kereta