Dua Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Saat Hendak Nyabu di Hotel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Agustus 2023 12:52 WIB
Makassar, MI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai. Keduanya ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Maleo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (31/7). “Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu,” kata Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi kepada wartawan, Rabu (2/8). Diketahui, dua anggota DPRD Sinjai tersebut berinisial KM dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan MW dari Partai Golkar. Penangkapan tersebut berawal dari salah seorang kurir bernama Agung membeli sabu untuk digunakan. Usai ditangkap, kemudian dikembangkan dan ditemukan dua anggota dewan ini diduga turut mengkonsumsi sabu. “Ada namanya A membeli barang sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu timsus datang, ditangkaplah itu. Begitu ditangkap, ketemulah sabu itu dipakai. Terus dikembangkan didapati KM anggota dewan,” ungkapnya. “Diam-diam mereka rupanya memakai bersama MW. Dan kita ungkap salah satunya. Janjian sama untuk nyabu, dan ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo,” sambungnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram sabu. Saat ini para terduga sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami dari mana barang haram tersebut diperoleh untuk dipakai bersama. “Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram, tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu. Mereka itu sama-sama anggota dewan. Awalnya, pelaku pertama A diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli,” pungkasnya.   #Dua Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Saat Hendak Nyabu di Hotel
Berita Terkait