Putusan Vonis Bebas Gazalba Saleh Belum Inkracth

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2023 12:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) menyatakan putusan mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh belum berkekuatan hukum tetap atau inkracth. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh terdakwa kasus dugaan suap. "Khusus kasus ini, saya yakin kita semua tahu ini kan belum Inkracth," kata Ketua KY Amzulian Rifai kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (5/8). Menurutnya, masih ada upaya hukum formal lain. "Kalau enggak salah KPK langsung kasasi. Ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap," lanjutnya. Pihaknya pun menunggu langkah hukum yang diajukan KPK atas vonis hakim terhadap Gazalba Saleh. Nantinya, ungkap dia, KY ikut memantau proses tersebut. "Kita masih menunggu. Bagi KY tentu saja akan memantau terhadap proses berikutnya," jelasnya. Soal vonis bebas Gazalba, Amzulian juga sempat menyinggung soal kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Dijelaskannya, bahwa kebebasan itu harus diimbangi dengan dasar ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan agama, kapasitas hingga integritas. "Kalau itu yang menjadi dasar, maka silakan putus, apapun putusan itu. Ini kalau kita bicara soal kemandirian hakim. Tidak ada yang keberatan kalau itu dasar, bukan dasar yang lain," tutupnya.