Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Lapas Cipinang, Kapan Sidang Etiknya?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2023 06:56 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. "Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8). Bonaparte saat ini beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani program bebas bersyarat, Napoleon masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas. "Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di bapas timur utara," tandas Rika. Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece. Ia terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara. Namun hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo meski kasus pidana keduanya sudah inkrah. Padahal, Polri telah menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggotanya meski kasus pidananya belum inkracth. Beberapa di antaranya eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kuniawan, dan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. (Wan)