Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juli 2024 23:12 WIB
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pendiri Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kisman Latumakulita akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Rabu (3/7/2024) besok.

Kedatangannya itu untuk meminta KPK agar menyelidiki atas dugaan aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Balige, Kepulauan Seribu, Jakarta yang diduga milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang juga kader Partai NasDem.

''Partai NasDem lahir untuk retorasi, bukan restoran rampok duit rakyat," tegas Kisman kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Adapun SYL telah 'bernyanyi' di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagai tanda tak mau masuk bui sendirian. SYL dituntut jaksa untuk dihukum 12 tahun pidana atas dugaan pemerasan pejabat eselon di Kementan. SYL korupsi duit rakyat yang nilainya mencapai Rp44,7 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen menyebut ada ketua umum parpol yang menikmati duit korupsi Kementan. Banyak pihak, Ketum Parpol yang diduga adalah Surya Paloh, Ketum Partai NasDem.

Melalui, Djamaluddin itu, SYL mengungkap ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah.  Bahkan, KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara.

Perlu diingat kembali, bahwa pada beberapa waktu lalu sejumlah petinggi Parpol Koalisi Perubahan mengadakan pertemuan di sebuah pulau di kepulauan seribu. Tepatnya di green house yang ada di pulau Kaliage, Kepulauan Seribu. Pulau inilah yang disebut-sebut milik Surya Paloh.

Soal kepemilikan Paloh, sudah pernah dikonfirmasi oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi pada Juni 2023. Ia menjelaskan 40 persen dari Pulau Kaliage merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta. 

Maka dari itu, sebanyak 60 persen milik Surya Paloh. "Kalau bicara Pulau Kaliage itu memang di situ ada kewajiban 40 persen kepada pemerintah daerah (pemda) yang saat ini sudah kita proses dari kewajiban itu. Memang itu pulaunya Pak Surya Paloh," kata dia pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Terkait korupsi, Surya Paloh juga pernah berjanji akan membubarkan partainya jika terbukti korupsi. Dalam kasus SYL ini, terbukti ada duit korupsi SYL masuk ke bendahara NasDem, nyatanya partai ini tak juga kunjung dibubarkan.

Corak korupsi yang selalu dilakukan secara komunal, mustahil dinikmati dan dilakukan SYL seorang diri. Karena itu, KPK harus menindaklanjuti nyanyian SYL ini. Nyanyian SYL soal ada duit korupsi untuk bangun Pulau Ketum Parpol, adalah pintunya. 

Pulau dengan fasilitas wah dan fantastis milik Surya Paloh ini, diduga dibangun dari duit korupsi. Sayangnya, KPK hanya fokus ke korupsinya karena tidak memiliki kewenangan menindak perkara TPPU. 

Andaikan, kasus korupsi ini disidik bersamaan dengan perkara TPPU nya, bisa selesai tuh barang. Perlu diingat lagi, pidato Surya Paloh yang berapi-api, meminta segenap bangsa Indonesia memberikan kesempatan kepada Partai NasDem untuk memimpin negeri ini. 

Apakah, tujuannya agar Surya Paloh bisa leluasa korupsi? Agar bisa membeli dan membangun banyak pulau mewah untuk fasilitas warisan anak cucu keturunannya?

Kalau saja ada Undang-Undang pembuktian terbalik, maka Surya Paloh akan kesulitan membuktikan hartanya diperoleh bukan dari korupsi. Hanya saja, karena sudah ada pengakuan dari SYL, sebaiknya KPK segera melakukan pengembangan kasus dan melakukan penyelidikan terhadap Surya Paloh.

Sebab, meski KPK tidak berwenang menyidik perkara TPPU, tapi KPK dapat mengembangkan kasus dengan dasar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dan/atau menikmati duit korupsi melalui kekuatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa kata KPK?
KPK berencana memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk meminta keterangan terkait aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu.

Hal ini merespons fakta persidangan yang diungkapkan oleh  Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen. "Saksi-saksi yang memang terkait yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan dimintai keterangan, termasuk yang di fakta persidangan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa menjelaskan, nantinya Surya Paloh dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam berkas perkara Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU)  SYL. "Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik di sprindik yang masih aktif di tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Sementara ketika disinggung apakah akan turut memanggil Surya Paloh terkait dugaan aliran uang 'haram' Kementan ke partai nasDem, Tessa mengatakan hal bisa dilakukan asal sudah ditetapkan untuk pengembangan perkara.

Untuk saat ini, sambung Tessa, pihaknya masih menggunakan sprindik di kasus SYL. "Ya kita tidak bisa memanggil saksi apabila tidak ada dasarnya. Maka harus menggunakan sprindik yang masih berjalan saat ini," tandasnya.