Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juli 2024 00:11 WIB
Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)
Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dua tersangka baru itu berinisial HK dan YA.

Penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap dengan detail identitas tersangka baru tersebut.

Ia hanya mengatakan, detail perbuatan HK dan YA melakukan perbuatan melawan hukum akan diungkapkan ketika penyidikan dinilai cukup. 

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tandas Tessa. 

Merujuk pada pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakart, bahwa dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua eks pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. 

Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014. 

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

Adapun Karen telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Karen diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Karen disebut meneken kontrak perjanjian dengan perusahaan Corups Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di Amerika Serikat.