Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juli 2024 00:23 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Risky Amin)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Risky Amin)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

"AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 sampai dengan 2019 dan YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (2/7/2024).

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.