Dugaan Korupsi POME Terjadi di Era Dirjen Bea Cukai Askolani, Seperti Apa Rekam Jejaknya?
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025
Penyidikan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelusuran awal, tim penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dokumen ekspor yang digunakan untuk menutupi praktik penghindaran bea keluar.
Dalam penyidikan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.
Ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) di kantor pusat DJBC menjadi salah satu titik utama yang diperiksa pada pertengahan Oktober 2025.
Tak hanya itu, sejumlah laboratorium pengujian barang ekspor seperti Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya dan Medan juga ikut digeledah untuk mencari bukti teknis atas dugaan manipulasi data hasil uji limbah sawit.
Berdasarkan hasil sementara, ditemukan adanya kejanggalan dalam volume dan jenis barang yang diekspor. Diduga, beberapa perusahaan melakukan ekspor minyak sawit mentah atau turunannya, namun dalam dokumen dinyatakan sebagai limbah POME.
Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari pajak ekspor yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per transaksi.
Kejagung juga melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang pejabat Bea Cukai, Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, yang disebut memiliki kaitan dengan penerbitan dokumen ekspor bermasalah. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik disita untuk memperkuat bukti penyidikan.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengakui bahwa Kejagung memang tengah melakukan penyidikan terhadap jajarannya. Ia menegaskan, pihaknya siap bekerja sama secara penuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita mendukung langkah Kejagung untuk menegakkan aturan. Kalau ada oknum yang terlibat, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tempus delicti atau rentang waktu dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) itu terjadi pada tahun 2022.
"Sekitar 2022-an," ujar Anang singkat pada Jumat (24/10/2025) tanpa menjelaskan lebih lanjut soal duduk perkara ini.
Dengan demikian, dugaan praktik korupsi ini diduga terjadi pada masa kepemimpinan Askolani sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ia diketahui telah mengakhiri jabatannya pada 23 Mei 2025.
Saat ini, Askolani telah digantikan oleh Letnan Jenderal Djaka Budi Utama dan menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekam Jejak Askolani
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (27/10/2025), Askolani lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 11 Juni 1966.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Sriwijaya Palembang pada tahun 1990, sebelum melanjutkan studi ke luar negeri. Pada 1999, Askolani meraih gelar Master of Arts in Economics and Banking dari University of Colorado, Amerika Serikat.
Kariernya di Kementerian Keuangan dimulai pada Badan Analisa Keuangan dan Moneter pada periode 1992–2001. Di lembaga tersebut, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Urusan Penerimaan Minyak Bumi, Kepala Subbagian penerimaan Migas, dan Kepala Subbagian Penerimaan Pembangunan.
Askolani memulai karier baru di Badan Analisa Fiskal pada 12 April 2001 hingga 2004 dengan menjabat sebagai Kepala Subbidang Analisa Pembayaran Bunga Utang dan sebagai Kepala Bidang Analisa Pengeluaran Rutin.
Tahun 2004, Askolani berpindah tugas ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dengan jabatan Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat hingga 2006, dan kemudian menduduki posisi baru sebagai Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Belanja Negara hingga 2008.
Pada tahun 2008, Askolani dipromosikan sebagai Kepala Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, dan pada 31 Desember 2008 diangkat menjadi Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 21 Juni 2011, Askolani dipercaya menduduki posisi Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Ditjen Anggaran. Ia pun akhirnya dipercaya Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjabat Dirjen Anggaran pada 27 November 2013. Hingga akhirnya menduduki posisi Dirjen Bea Cukai sejak 12 Maret 2021.
Di bawah komandonya, kinerja Bea Cukai mengalami pasang surut. Pada tahun pertama ia menjabat, Bea Cukai berhasil melampaui target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 125,1 persen dan tumbuh sebesar 26,23 persen year on year (yoy). Target APBN 2021 di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp215 triliun, sedangkan realisasi penerimaan hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp269 triliun.
Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai kembali melonjak mencapai Rp317,8 triliun atau mencapai 106,3% dari target dan tumbuh 18,0% dibandingkan realisasi 2021.
Namun, pada tahun 2023 Askolani gagal memenuhi target di tengah ketidakpastian global, dampak pascapandemi, situasi geopolitik, dan perlambatan ekonomi global. Penerimaan Bea Cukai hanya 95,4 persen dari target APBN atau Rp286,2 triliun.
Pada tahun 2024, kinerja Bea Cukai kembali positif. Askolani berhasil membukukan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp300,2 triliun, atau 101,3% dari target APBN dan tumbuh 4,9% secara year on year.
Memasuki tahun 2025, yang juga menjadi tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, kinerja Askolani di jajaran Kementerian Keuangan tercatat cukup menggembirakan. Hingga Maret atau kuartal I-2025, realisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp77,5 triliun, setara 25,6 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN.
Sepanjang perjalanan kariernya, Askolani telah menorehkan berbagai prestasi dan penghargaan. Di antaranya penghargaan sebagai pelapor gratifikasi terbesar kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2015.
Prestasi lain diraih pada 2021, ketika ia berhasil meraih Top 3 eselon I pada Pengukuran Tingkat Kematangan Implementasi The New Thinking of Working (NTOW). Atas pengabdiannya di Kemenkeu, Askolani kemudian dianugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX oleh Presiden Jokowi.
Kasus yang Menyeret Nama Askolani
Baru-baru ini, nama Askolani sedang mendapat sorotan setelah dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan Askolani terkait ekspor batu bara yang dilakukan perusahaan Rita Widyasari ke beberapa negara.
"Yang dapat saya sampaikan tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan, terkait ekspor yang dilakukan oleh saudari RW (Rita Widyasari) ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita update," kata Tessa, Selasa (24/12/2024).
Meski begitu, Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan penyidik belum mengarah pada dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai dalam perizinan ekspor batu bara tersebut. “Penyidik baru meminta keterangan dari seluruh saksi, termasuk Dirjen Bea dan Cukai,” ujarnya.
Topik:
kejaksaan-agung askolani rekam-jejak-askolani korupsi-pome direktorat-bea-dan-cukai