Nah Loh! Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Yudhi Mahyudin Tak Miliki Sertifikat Keahlian

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juli 2024 20:48 WIB
Gerbang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) (Foto: Dok MI)
Gerbang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua panitia lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin mengakui bahwa dia tidak memiliki sertifikat keahlian dalam proses lelang. 

Yudhi adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). 

"Saudara ketika menjadi panitia pengadaan ini memiliki sertifikat atau keahlian teknis (pelelangan)?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024). 

"Tidak punya Pak," jawab Yudhi. 

Mendengar jawaban itu, jaksa pun mendalami dasar penunjukan Yudhi sebagai ketua lelang oleh PT Jasa Marga. "Saudara tahu kenapa Saudara ditunjuk oleh Jasa Marga menjadi panitia?" tanya jaksa mendalami. "Enggak tahu Pak saya juga pertimbangnnya apa, enggak tahu. Jadi saya ditunjuk tanpa ada sertifikat," jawab Yudhi. 

Mendengar tanya jawab ini, ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun ikut mendalami keterangan Yudhi yang mengaku tidak memiliki keahlian untuk melakukan lelang.  "Pak Yudhi punya ini enggak punya keahlian di dalam pelelangan?" kata hakim Fahzal.  "Kalau sertifikasi saya tidak punya," jawab Yudhi. 

Atas jawaban itu, hakim pun terlihat heran lantaran Yudhi tak memiliki sertifikat keahlian padahal menjabat ketua panitia lelang proyek Tol MBZ. 

"Lho, enggak punya?" tanya hakim heran.  "Tidak punya. Saya juga Jasa Marga nunjuk saya, juga saya enggak paham," jawab Yudhi. "Makanya banyak  yang enggak tahu," tanya hakim. "Saya ditunjuk, ya memang diperintah, ya saya jalan saja gitu," jawab Yudhi. 

Mendengar penjelasan itu, Hakim pun menyentil Yudhi. Apalagi, proyek pembangunan Tol MBZ merupakan proyek strategis nasional.  "Halah, Pak, Pak, itulah jadinya," kata hakim. 

"Kalau bisa menolak, ya menolak. Karena memang tidak boleh menolak, jadi saya jalan terus saja. Masak proyek sebesar itu tidak punya apa itu, orang yang punya sertifikat keahlian gitu lho, Pak," ungkap Yudhi.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. 

Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. 

Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.