Belum Ada Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Perkuat Bukti Lewat Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2023 04:01 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI), EST sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. EST diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejagung, Jumat (4/8). EST dicecar oleh penyidik mengenai pengetahuannya pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. “EST diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikutip pada Sabtu (5/8). Selain perkuat pembuktian, pemeriksaan saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan penyidikan kasus tersebut. Seperti diketahui, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih bersifat umum atau belum ditetapkan tersangkanya. Kejagung pun terus berupaya mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian kasus tersebut, termasuk untuk menetapkan calon tersangka. Termasuk upaya yang dilakukan dengan menggeledah beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. #Korupsi Komoditi Emas