Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juli 2024 02:58 WIB
Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial KML selaku Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," kata Kepala Pusat Peneranan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (2/7/2024).

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung telah menetapkan tersangka yakni Budi Said selaku pengusaha properti atau Crazy Rich Surabaya dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) selaku eks General Manager PT Antam 2018 sebagai tersangka dalam transaksi ilegal ini. 

Kuntadi menyampaikan, dalam periode Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persengkongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam. 

Persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam. Intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.

Dengan demikian, perbuatan tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.