Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juli 2024 01:23 WIB
Konferensi pers Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/7/2024)
Konferensi pers Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/7/2024)

Sumedang, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 329,7 miliar.

"Kejaksaan Negeri Sumedang setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Selasa (2/7/2024).

Dalam perkara ini, AP merupakan Ketua Satuan Tugas B Tim Panitia Pengadaan Tanah. Sementara AR adalah anggota tim itu.

Yunita mengatakan kasus bermula ketika pada 2019-2020 dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. 

Pada periode yang sama, dilakukan pula inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu tersebut.

Hasil inventarisasi tersebut, kemudian diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW). Hasil penilaian kemudian dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yunita mengatakan dari inventarisasi itu, ditemukan 9 bidang tanah yang harus diganti rugi. Total ganti rugi mencapai Rp 329 miliar. Uang pengganti tersebut sudah dibayarkan.

Yenita mengatakan Kejari Sumedang menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pengajuan ganti rugi 9 tanah tersebut. Di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur , manipulasi data hak kepemilikan, penilaian ganti kerugian yang tidak wajar, dan lainnya.

"Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara," kata Yenita.

Yenita mengatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024," tandasnya.

Berita Terkait