Para Pegawai DJBC Pusat Diulik Kejagung, Bidik Tersangka Baru Korupsi Impor Gula PT SMIP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juli 2024 04:05 WIB
Ilustrasi - Bea Cukai Pusat (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - Bea Cukai Pusat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

"Para saksi itu adalah RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017, IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 s/d 11 Juni 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (2/7/2024).

"Lalu, NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat, GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat, PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat dan AFR selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat," sambung Harli.

Adapun keenam orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutupnya.

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP ini. Awalnya, Kejagung menetapkan Direktur PT SMIP, RD. Peran tersangka RD dalam kasus ini memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujarnya.

Tersangka RD juga memberikan sejumlah uang kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021, Ronny Rosfyandi (RR). Uang tersebut diberikan agar impor gula PT SMIP berjalan terus.

Sepanjang 2020–2023, PT SMIP lancar melakukan impor gula sekitar 26 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Meperin) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” katanya.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021, Ronny Rosfyandi (RR), sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Rabu, (15/5/2024), menyampaikan, yang bersangkutan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

“Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujarnya.

Kejagung menyangka RD dan Ronny Rosfyandi (RR) melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.