Eks Dirgas Pertamina Hari Karyuliarto dan Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani Tersangka Korupsi LNG?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juli 2024 1 hari yang lalu
PT Pertamina (Foto: Dok MI)
PT Pertamina (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dua tersangka adalah diduga mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto. Kedua juga sudah dicegah ke luar negeri.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).

Menurut Tesa, pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut.

Tessa tidak menyebut secara gamblang mengenai identitas tersangka dimaksud. Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” kata Tessa.

Perbuatan Karen Agustiawan dalam kasus ini merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Tindakan itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani. Serta, Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen diyakini telah memperkaya diri sendiri atau yaitu sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.

Karen Agustiawan dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.