Partai Politik Keras ke Rocky Gerung, Ciut di Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2023 00:21 WIB
Jakarta, MI - Partai politik (Parpol) cukup keras menyoroti pengamat politik Rocky Gerung soal pernyataannya yang diduga menghina Presdien Joko Widodo (Jokowi), tetapi ciut terhadap kasus dugaan korupsi BTS 4 G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun. Kasus mega korupsi ini telah menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate yang juga merupakan mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan gerombolannya. Terkait kasus Rocky Gerung, partai politik besar sudah mengutuk hinaannya terhadap Presiden Joko Widodo dan banyak pihak melakukan hal sama. Bahkan mengancam untuk membawanya ke ranah hukum. Sementara itu, Presiden Joko Widodo malah menganggap hinaan Rocky Gerung itu angin lalu saja alias tidak digubris. Bahkan, ada partai besar yang sampai merasa perlu untuk mengeluarkan pernyataan resmi partai, yang berisi kutukan keras akan hal itu. "Bak "dewan para dewa" di swargaloka mengutuk seorang dedemitdinerakaloka. Kita kagum juga dengan kutukan dewa itu yang dibarengi (secara implisit) pujian terhadap diri sendiri," ujar Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (4/8). Hal ini tentunya mebuat heran publik, mengapa terhadap hinaan yang dianggap angin lalu oleh Presiden Joko Widodo itu, mereka menampakkan wajah api murka yang tak bisa didinginkan oleh "es di kutub selatan". "Tapi terhadap korupsi ("perampokan para kaum berdasi") di proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun mereka malah bungkam seribu bahasa. Ya, mengapa? Bukankah inilah sebetulnya hinaan yang sehina-hinanya terhadap harkat dan martabat bangsa," ungkap Andre sapaan akrabnya. [caption id="attachment_555139" align="alignnone" width="1000"] Andre Vincent Wenas (Foto: Istimewa)[/caption] Menurut juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak ada pernyataan resmi partai itu, padahal ada oknum-oknum yang terafiliasi dengannya yang sudah jadi tersangka korupsi BTS Kominfo. "Malah ada yang bilang kasusnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), biarlah proses hukum yang sedang berjalan tanpa diintervensi parpol," sindir Andre. Lebih lanjut, Andre menilai mega korupsi ini magnitude-nya besar sekali, semua anggota parleman terutama di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  malah melakukan aksi "tutup mulut". "Deviasi proses, tanpa pengawalan publik, bisa terjadi, berbelok ke arah tak menentu. Buktinya, ratusan miliar telah digelontorkan, terungkap dalam BAP kasus korupsi BTS ini. Itu semua dimaksudkan untuk meredam agar skandal tidak mencuat ke publik," beber Andre. "Dulu di kasus Bank Century Rp 6 triliun dilakukan RDP sampai ke pembentukan Pansus. Mengapa yang ini malah mengkeret semua? Diam," tambahnya. Padahal, ungkap Andre, ada nama-nama besar di Komisi I DPR RI ini. "Sebut saja misalnya Puan Maharani, Adian Napitupulu, Utut Adianto, Effendi Simbolon, TB Hasanudin, Meutya Hafid, Lodewijk Paulus, Nurul Arifin, Fadli Zon, Prananda Paloh, Muhaimin Iskandar, Sjarifuddin Hasan, Hanafi Rais, dan lain-lain. Namun semua "tutup mulut"," jelasnya. "Padahal sudah beberapa bulan sejak kasus ini mencuat ke publik. Bukankah dengan korupsi BTS ini hak rakyat untuk memperoleh (akses) informasi (pendidikan) telah disabotase (dirampok) oleh konspirasi multi-partai para koruptor itu?," tanya Andre menambahkan. Bukan cuma itu, kata Andre, kesempatan untuk rakyat kecil lewat UMKM berdagang lewat platform internet diseantero negeri pupus sudah. "Kalau mereka yang ada di Komisi I DPR RI adalah sungguh para petugas partai yang terhormat, maka tolong tugaskanlah mereka untuk "buka mulut"," demikian Andre Vincent Wenas. Monitorindonesia.com, sudah meminta tanggapan dari pihak Komisi I DPR RI bahkan kepada pimpianannya. Namun belum memberikan respons demikian. Dalam kasus ini telah menyeret salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Perusahaan ini disebut-sebut milik daripada Hapsoro Sukmonohadi yang merupakan suami Puan Maharani, Ketua DPR RI yang juga politikus Partai PDI-Perjuangan. Selain itu, terdapat nama yang disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Irwan Hermawan yakni Nistra Yohan yang merupakan staf ahli daripada Anggota Komisi I DPR RI Sugiono dari fraksi Partai Gerindra. Nistra adalah salah satu sosok dalam daftar 11 nama yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi  BTS Kominfo. Ia diduda menerima Rp 70 miliar. Sementara itu, Kejagung telah beberapa kali memanggil Nistra untuk diperiksa. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengaku seluruh panggilan terus berjalan. Namun, Nistra belum menunjukkan batang hidungnya di Gedung Bundar, Kejagung hingga saat ini. Meski tak kunjung hadir, penyidik belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nistra. Seperti diberitakan, jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan Hermawan ke berbagai pihak sebanyak Rp243 miliar. Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10.000.000.000 Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3.000.000.000. Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1.700.000.000 pada Maret 2022 dan Agustus 2022. Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10.000.000.000. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75.000.000.000 pada Agustus-Oktober 2022. Ke delapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15.000.000.000 pada Agustus 2022. Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022. Ke-10, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4.000.000.000 pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40.000.000.000 pada pertengahan 2022. (Wan) Selengkapnya BAP Irwan Hermawan................... Irwan menerima uang Rp 243 miliar tersebut dari tujuh sumber berbeda-beda. Namun penerimaan itu, dalam rentang waktu sama sepanjang 2021-2022. “Bahwa terkait dengan kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dapat saya jelaskan secara rinci seluruh penerimaan yang saya peroleh dari pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Irwan dalam BAP-nya. Penerimaan pertama, rentang April 2021 sampai Juli 2022 senilai Rp 37 miliar. Uang tersebut, menurut Irwan bersumber dari Jemmy Sutjiawan (JS). JS adalah bos dari PT Sansaine Exindo, salah satu subkontraktor pada Paket-1 dan Paket-2 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti garapan tiga perusahaan Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data (MTD). Paket-1 dan Paket-2 tersebut, bagian dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Penerimaan kedua, kata Irwan, rentang periode akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut, bersumber dari Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (WYA). Perusahaan tersebut, dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) adalah salah-satu pihak perusahaan swasta yang sudah melobi terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) untuk ambil bagian dalam proyek sebelum tender diumumkan. PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan dua subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI). Konsorsium gabungan tiga perusahaan tersebut direkayasa pemenangan tendernya oleh Bakti untuk menggarap Paket-3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. PT Waradana Yusa Abadi juga mendapatkan dua subkontraktor tambahan lainnya atas pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada Paket-4 dan Paket-5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia. Konsorsium tersebut, dimenangkan tendernya oleh Bakti untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di wilayah; Papua-a 966 unit, juga Papua-b 845 unit. Irwan melanjutkan, juga menerima pemberian uang Rp 26 miliar dari JIG Nusantara pada awal dan pertengahan 2022. Dan penerimaan keempat senilai Rp 28 miliar dari SGI pada pertengahan 2022. PT JIG Nusantara dan PT SGI ini adalah perusahaan konsultan fiktif bentukan Irwan sendiri atas perintah terdakwa Anang Latif yang disebut seolah-olah sebagai otoritas pengawasan proyek BTS 4G Bakti. Dua perusahaan tersebut, JIG dan SGI sebetulnya dibikin untuk menampung komitmen fee 10 sampai 15 persen dari para konsorsium yang sengaja diatur pemenangan tendernya dalam pembangunan BTS 4G Bakti. Irwan mendapatkan setoran Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) pada pertengahan 2022. Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani. Yusrizki bersama perusahaan milik menantu mantan Presiden Megawati Sukarnoputri itu terlibat skandal korupsi BTS 4G Bakti ini terkait dengan perannya sebagai penyuplai power system berupa baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G Bakti Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam dakwaan para terdakwa terungkap, partisipasi Yusrizki bersama PT BUP dalam proyek bancakan ini adalah atas perintah dari Johnny Plate. Pada 2022 yang tak disebutkan waktunya kapan, Irwan juga ada menerima uang dari PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp 7 miliar. Dan penerimaan terakhir pada tahun yang sama, 2022, Irwan mendapatkan setoran setotal Rp 57 miliar dari PT SEI, dan Jemmy Sutjiawan. Dari tujuh sumber penerimaan tersebut, mengacu kesaksian Irwan dalam BAP-nya itu menerima total Rp 243 miliar. Namun Irwan, dalam BAP-nya itu juga mengatakan, seluruh uang yang diterimanya itu, tak ada yang dinikmatinya. Kata dia, semua uang yang diterimanya itu, disebarkan ke 11 pihak yang juga disebutnya terlibat dalam kasus tersebut. “Bahwa saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut (Rp 243 miliar) tersebut tidak ada yang nikmati. Namun, atas arahan dari Anang Latif, selaku Direktur Utama Bakti digunakan untuk keperluan-keperluan dan pengeluaran ke beberapa pihak,” kata Irwan dalam BAP-nya itu. Sebelas pihak yang tersebut, pertama kata Irwan pemberian kepada yang dia sebut sebagai Staf Menteri senilai Rp 10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa Staf Menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan sejak April 2021 sampai Oktober 2022. Irwan juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan, ia memberikan uang Rp 2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK Bakti, dan Pokja Bakti. Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu. LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di Bakti Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate. Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra. Tak ada penjelasan dalam BAP Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp 10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (PERTAMINA). Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp 75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periodik Agustus sampai Oktober 2022. Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp 15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean. Masih dalam BAP-nya, Irwan mengaku pada November sampai Desember 2022, memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp 4 miliar kepada Walbertus Wisang. Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Jumlah total pemberian uang yang dilakukan Irwan, senilai sama Rp 243 miliar dari yang didapatkannya itu. Sebab itu, dalam BAP-nya juga, Irwan mengatakan kepada penyidik, tak ada menikmati uang yang diperolehnya dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti 2020-2022. “Bahwa saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020, sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama Bakti,” demikian Irwan dalam pengakuannya tersebut. #BTS Kominfo