Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juli 2024 13:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menyebut Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi apabila ada jaksa yang ditangkap oleh KPK.

"Memang di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alex di DPR, Senin (1/7/2024).

"Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian".

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa menilai pernyataan yang disampaikan Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR itu tidak sesuai fakta.

Harli menyatakan sampai saat ini hubungan antara Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Ia pun mempertanyakan dasar tudingan yang disampaikan Alex.

"Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," kata Harli  kepada wartawan, Selasa (2/7).

Harli menambahkan Kejaksaan Agung selama ini juga terus mendukung kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan cara mengirimkan jaksa-jaksa yang andal dan mumpuni ke KPK.

Ia juga menegaskan kejaksaan sangat terbuka dan selalu memfasilitasi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya terkait kasus korupsi yang berada daerah-daerah.

"Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Topik:

KPK Jaksa kejagung