Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juli 2024 13:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Firmansyah, Selasa (2/7/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Firmansyah, (Pegawai Kemensos RI)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Firmansyah diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) di Jabodetabek tahun anggaran 2020 Kemensos ketika masa Covid-19.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun 2020," ungkapnya.

Sebelumnya, Firmansyah sudah pernah dipanggil pada Senin, (24/6/2024) lalu. Namun, Tessa belum membeberkan materi pokok pemeriksaan.

Diketahui, kasus pengadaan program bansos presiden tahun 2020 merupakan pengembangan dari penyaluran bansos beras dari Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos

Tersangka dalam perkara bansos presiden ini yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren. Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp250 miliar.

Dalam kasus penyaluran bansos beras, Terdakwa Ivo Wongkaren telah divonis penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.