Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juli 2024 17:38 WIB
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto: Dok MI/Jasindo)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto: Dok MI/Jasindo)

Jakarta, MI - Dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) merugikan negara Rp 45 miliar sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Adalah pembayaran komisi agen pada 2017 sampai 2020 dan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Januari 2024 lalu.

Dalam kasus dugaan rasuah pertama menyangkut pembayaran komisi agen pada 2017 sampai 2020, para pelaku di PT Jasindo merugikan negara puluhan miliar rupiah.

“Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).

Sementara kasus dugaan rasuah kedua menyangkut pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni tahun 2015 sampai dengan 2020 merugikan negara Rp 9 miliar. “Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar,” kata Tessa.

Jika ditotal, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi keuangan ini telah merugikan negara Rp 45 miliar.

Modus
Pada awal Januari 2024 lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengungkapkan kasus di PT Jasindo dengan PT Pelni itu ke publik. Ia menyebutkan, dalam kasus itu, KPK menduga ada kerugian negara timbul akibat pembayaran abal-abal atau palsu . 

Ali menuturkan, pembayaran asuransi itu terkait jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, dan isi kapal yang disebut sebagai asuransi Marine Hull. 

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (9/1/2024).

Ketika KPK sudah melakukan penyidikan, artinya lembaga ini sudah menetapkan para tersangka. Namun, Ali belum mau membeberkan identitas para tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.

"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," tandasnya.

Meski KPK belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini, namun berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka dalam kasus ini sebanyak 4 orang. 

Yakni Eko Yuni Triyanto (Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni), Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo), Yohanes Priyo Iriantono (swasta), dan Zulchaibar (swasta).

Topik:

KPK Jasindo Pelni