Geledah Kantor Kabasarnas, TNI dan KPK Sita Dokumen dan Surat Penting

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Agustus 2023 22:37 WIB
Jakarta, MI - Tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggeledah Kantor Basarnas dalam kasus suap yang melibatkan Kabasarnas Marsda Henri Alfiandi. Hal itu dilakukan untuk mendalami berkas tersangka sekaligus komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama KPK, berhasil diamankan barang bukti berupa dokumen dan surat. Dokumen-dokumen tersebut berada di dua boks kontainer plastik dan satu koper. "Benar, hari ini (4/8) Tim KPK bersama tim penyidik POM Mabes TNI melakukan penggeledahan di kantor Basarnas RI. Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8). Menurut Ali, Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka. Ke depannya, Tim Penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti. "KPK dan TNI akan terus kolaborasi untuk selesaikan kegitan penyidikan perkara dugaan korupsi suap pengadaan di Basarnas tersebut hingga tuntas," jelas Ali. Sebelumnya, pada Selasa (25/7) lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta. Puspom TNI menetapkan dua tersangka yakni Kabasarnas RI periode 2021- 2023 Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Sementara lembaga antirasua menetapkan tersangka Roni Aidil selaku Dirut PT Kindah Abadi Utama. Kemudian Mulsunadi Gunawan sebagai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati dan Marilya yang menjabat Dirut PT Intertekno Grafika Sejati. (Wan) #TNI dan KPK Geladah Kantor Kabasarnas