Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juli 2024 15:09 WIB
PT Pelni (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim (Foto: Dok Pelni)
PT Pelni (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim (Foto: Dok Pelni)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa, kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran (TA) 2015-2020 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar.

"Estimasi kerugian negara sekitar Rp9 miliar," Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelni itu, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eko Yuni Triyanto (Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni), Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo), Yohanes Priyo Iriantono (swasta), dan Zulchaibar (swasta).

Modus
KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi itu pada awal Januari 2024. Layanan asuransi Marine Hull yang diduga fiktif meliputi jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, dan isi kapal, termasuk asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

Pun, KPK menduga kasus ini berhubungan dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan di Pelni untuk tahun anggaran 2015-2020.

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (9/1/2024).

Ali menjelaskan korupsi ini diduga bermodus pembayaran fiktif atas penyediaan asuransi ini. Menurut dia, layanan yang dikorupsi meliputi asuransi Marine Hull, seperti jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. "Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution, jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut," kata Ali.

Ketika KPK sudah melakukan penyidikan, artinya lembaga ini sudah menetapkan para tersangka. Namun, Ali belum mau membeberkan identitas para tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.

"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," tandasnya.