Legislator Semprot Dirut PT Pelni Atas Kasus Korupsi Asuransi Fiktif

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Juli 2024 15:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem Fauzi Amro, mempertanyakan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kasus korupsi di lingkaran PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). 

Hal itu disampaikan Fauzi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut PT Pelni, Tri Andayani dan beberapa instansi lainnya di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

"Karena kita ini bermitra dengan BPK, ada beberapa catatan kami tentang temuan BPK yang gak tau Ibu sudah selesaikan apa belum tentang dugaan korupsi asuransi perkapalan ini," tanya Fauzi kepada Dirut PT Pelni. 

Pasalnya, kata Fauzi dugaan korupsi asuransi fiktif yang merambah PT Pelni itu sudah terjadi sejak tahun 2015-2022.

Adapun asuransi fiktif itu berkaitan dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar rangka maupun isi kapal, dan pencemaran laut.

"Tentang dugaan korupsi asuransi perkapalan ini, temuan BPK di tahun 2015-2022 dan kasus ini Pak Dirjen juga belum selesai," ucapnya. 

Sebab itu, ia pun mempertanyakan kepada Dirut PT Pelni, apakah dugaan kasus korupsi yang tengah diusut oleh KPK itu akan berdampak pada Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Pelni. 

"Nah apakah ini akan berimplikasi terhadap PMN ke depan silahkan Ibu jawab sendiri," katanya. 

"Tapi kalau dari komisi XI dari sisi keuangannya, temuan BPK wajib Ibu selesaikan apapun ceritanya kalau gak akan berurusan dengan APH," tambahnya. 

Untuk diketahui, sampai kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan kasus korupsi asuransi fiktif di PT Pelni yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar.

"Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Tessa menyebut penghitungan itu bisa bertambah karena kasus tersebut hingga kini masih didalami penyidik. Sementara, tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK belum ditahan oleh penyidik.