KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Juli 2024 19:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengklaim bahwa jika ada jaksa dan polisi yang ditangkap oleh KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. 

Polri pun akan melakukan hal yang sama seperti Kejagung.

"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," tambahnya.

Alex menuturkan, dengan persoalan seperti itu dirinya khawatir KPK tidak akan berhasil memberantas korupsi.

"Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hong Kong". 

"Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi, mereka yang menangani. Sedangkan kalau di Indonesia ada tiga lembaga yang menangani, KPK, Polri, dan Kejaksaan," tandasnya.

Topik:

KPK Polri Kejagung