Kejagung Sita Emas Batangan 7,7 Kg

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Juli 2024 20:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kg. 

"Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (1/7/2024). 

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID.