KPK Akan Umbar Data Caleg Terpilih yang Tak Mau Lapor Harta Kekayaan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Juli 2024 20:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka data para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang belum menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ya kemarin saya dapat laporan Pak Deputi Pencegahan dan Monitor, bahwa kita akan lakukan, kita buka data kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu tidak disikapi," kata Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

Kendati begitu, Nawawi mengaku belum tahu persis kapan KPK akan membuka data seluruh caleg terpilih yang belum menyetorkan LHKPN. "Kita lihat lah perkembangannya," ucapnya. 

Pasalnya kata dia, sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyebut ada 9.575 caleg terpilih atau sekitar 85 persen yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.

Sedangkan sebanyak 15 persen caleg terpilih masih belum melaporkan harta kekayaannya. Sebab itu kata Nawawi, akan ada implikasi hukum bagi caleg terpilih yang tak melaporkan LHKPN. 

Implikasi tersebut kata dia, lebih kepada melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, yang bisa saja berakibat dengan tidak dilantiknya caleg terpilih sebagai anggota dewan.

"Aturannya akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh terhadap (Peraturan KPU)," jelasnya.