Dugaan Persekongkolan Proyek CISEM II seret BUMN Karya Ini


Jakarta, MI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II, (2/10/2025) lalu.
Dalam kasus ini, KPPU menyeret dua Badan Usaha Milik Negera (BUMN) karya.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyampaikan bahwa investigator KPPU mengungkapkan adanya indikasi praktik persekongkolan tender dalam proyek tersebut.
“Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean,” katanya dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II (CISEM) yakni, ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur. Total nilai proyek itu Rp2,98 triliun.
Perusahaan yang dilaporkan dalam kasus ini yakni, PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7.
“Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menemukan sejumlah pola yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran.
Misalnya, adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.
“Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan,” katanya.
Topik:
BUMN