Indofarma PHK 413 Karyawan, Sempat Tersisa hanya 3 Orang
Jakarta, MI - PT Indofarma Tbk (INAF) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 413 karyawannya pada 15 September lalu. Setelah gelombang PHK tersebut, perusahaan farmasi pelat merah itu hanya menyisakan tiga orang pegawai.
Manajemen menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses restrukturisasi perusahaan agar lebih efisien. Keputusan PHK massal ini terungkap dalam laporan keuangan kuartal III/2025 yang baru dirilis Indofarma.
"Pada tanggal 15 September 2025 perseroan telah melaksanakan rightsizing terhadap karyawan dengan jumlah 413 orang, sehingga praktis per tanggal 15 September 2025 jumlah karyawan adalah 3 orang," tulis manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi, Jumat (31/10/2025).
Setelah melakukan PHK massal tersebut, perusahaan kembali merekrut 18 pegawai baru pada akhir September. Dengan penambahan ini, jumlah karyawan Indofarma meningkat dari hanya 3 orang menjadi 21 orang.
"Pada akhir September 2025 perseroan melakukan rekrutmen ulang karyawan sejumlah 18 orang sehingga jumlah karyawan per 30 September menjadi 21 orang," jelas Indofarma.
Perseroan menegaskan bahwa penambahan tenaga kerja ini dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan model bisnis terbatas, sesuai Putusan Homologasi.
Pada 15 September 2025, Indofarma mendapat pinjaman dari holding BUMN farmasi, PT Bio Farma, sebesar Rp220 miliar. Utang itu dipakai untuk mendukung efisiensi biaya operasi perseroan.
Berdasarkan putusan homologasi, Indofarma harus memprioritaskan efisiensi biaya operasi, yang meliputi seluruh komponen biaya operasi yang tidak efisien dan produktif untuk menekan ongkos operasional dan menambah profitabilitas. Pinjaman tersebut bertenor 12 bulan, dengan bunga sebesar 7 persen.
Sehubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut, Indofarma akan memberikan jaminan berupa aset non-jaminan perseroan di 18 lokasi. Pemberian jaminan ini setelah Indofarma memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Mei 2024, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sempat menyampaikan bahwa kondisi Indofarma berada dalam tekanan berat. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi perusahaan mencakup dua hal utama.
Pertama, dugaan fraud berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dibawa ke penegak hukum. Kedua, mengenai penyelamatan perusahaan.
Saat itu, Kementerian BUMN tengah menyiapkan skema restrukturisasi Indofarma, termasuk opsi penyelamatan melalui PT Biofarma (Persero).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, juga sempat mengungkap biang kerok Indofarma krisis hingga kesulitan membayar gaji karyawan.
Ia menyebut, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan sebenarnya bukan terjadi di Indofarma. Fraud terjadi di anak perusahaan, yakni PT Indofarma Global Medika.
Seharusnya, kata dia, Indofarma Global Medika menyetorkan dana Rp470 miliar ke Indofarma. Namun, dana tersebut malah tak kunjung diberikan.
"Ternyata tagihannya udah masuk tapi dia enggak kasih ke Indofarma. Di situ lah masalah utamanya," ungkapnya, (21/5/2024).
Kondisi ini kemudian memperburuk arus keuangan Indofarma hingga perusahaan kesulitan membayar gaji. Alhasil, sejak tahun lalu pembayaran gaji karyawan Indofarma harus ditopang oleh Biofarma sebagai induk usaha.
Topik:
indofarma phk-massal bumn