Data Pertanahan Tak Sinkron, Nusron Peringatkan Risiko Alih Fungsi Lahan
Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan masih banyak ketidaksesuaian data pertanahan di Indonesia. Temuan tersebut muncul saat pemerintah menyiapkan langkah besar untuk mencapai swasembada pangan dan energi.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Presiden Prabowo Subianto sudah mengamanatkan total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mencakup 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS).
Nusron mengungkapkan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, tercatat ada 14 provinsi yang tidak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Namun, dari 24 provinsi yang sudah mencantumkannya, justru muncul angka estimasi yang menunjukkan cakupan KP2B mencapai 94% dari total LBS.
"Tapi aneh bin ajaib, ketika diturunkan menjadi RTRW kabupaten/kota, ada 314 kabupaten/kota yang tidak sinkron dalam RTRW nya tidak mencantumkan KP2B," ungkap Nusron dalam sambutannya di acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Akibat ketidaksinkronan tersebut, agregat KP2B secara nasional berbasis RTRW Kabupaten/Kota hanya 57%, jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi awal.
"Jauh banget, ini dosa siapa? Ini pasti kalau kemudian terjadi alih fungsi lahan buanyak sekali, dosa siapa? Dosa itu tadi RTRW dan RDTR-nya kenapa tidak mencantumkan itu. Yang membuat siapa? Para ahli perencana, karena niatnya dari awal sudah salah," katanya.
Nusron menyampaikan bahwa data tersebut belum ditambah pendalaman pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 699 RDTR yang sudah terbit, Nusron mengatakan, lebih dari separuhnya tidak mencantumkan KP2B. Menurutnya, data turunan paling kokoh dari RTRW adalah RDTR dan seharusnya data RDTR bersifat sudah final dan mengikat.
Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi bersama para pemangku kebijakan tata ruang agar terjadi penataan yang selaras. Untuk mendukung target swasembada pangan dan energi, Nusron menyatakan akan mengirim surat kepada bupati dan gubernur untuk mendorong revisi RDTR dengan mencantumkan KP2B.
"Dan ini menjadi PR para ahli berencana kenapa ini dulu bisa terjadi membuat RTRW antara provinsi, kabupaten, tidak sinkron, dan ada yang hilang di sini. Ini kalau diusut, apakah ketika hilangnya ini ada unsur mens rea apa tidak? Kena semua ini," ujarnya.
"Kalau kemudian ternyata tidak mencantumkan itu, sengaja dalam angka memudahkan adanya alih fungsi lahan. Memudahkan adanya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ini lebih dalam lagi kalau ada unsur masuk ke situ. Nah sebelum masuk ke sana, lebih baik kita melakukan revisi satu persatu," pungkasnya.
Topik:
alih-fungsi-lahan nusron-wahidBerita Sebelumnya
Indofarma PHK 413 Karyawan, Sempat Tersisa hanya 3 Orang
Berita Selanjutnya
Modus Pengemplangan Pajak Terbongkar, Kemenkeu-Polri Selidiki 3 Eksportir
Berita Terkait
Nusron Ngaku Tak Tahu Dugaan Jual Ulang Tanah Negara di Proyek Whoosh
11 November 2025 17:46 WIB
Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB
Prabowo Instruksikan Nusron Percepat Proses Penguasaan Tanah Telantar jadi 90 Hari
25 September 2025 11:14 WIB