Buntut Isu PHK Massal, Kemenperin Panggil Produsen Ban Michelin
Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik produsen ban Michelin yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Sebagai pembina industri ban nasional, Kemenperin telah memanggil perusahaan untuk menyampaikan kondisi bisnis mereka.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
"Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi," ujar Febri dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan menjelaskan bahwa mereka tengah menghadapi penurunan permintaan, yang berimbas pada penurunan produksi. Kondisi itu mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Febri menyebutkan bahwa pabrik ban tersebut berada di dalam kawasan berikat, sehingga sebagian besar produksinya ditujukan untuk pasar ekspor, dengan Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu tujuan utama.
Ia menegaskan bahwa Kemenperin terus mengingatkan kepada pelaku industri, untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK, termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.
"Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja," kata Febri.
Kemenperin menekankan bahwa industri ban nasional memiliki peran penting dalam ekosistem otomotif, transportasi, dan manufaktur Indonesia. Karena itu, penguatan sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional.
"Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia," jelas Febri.
Untuk menjaga situasi tetap stabil, Kemenperin menyiapkan langkah pendampingan lanjutan. Ini mencakup evaluasi kondisi industri dan tenaga kerja bersama pihak terkait, menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.
Selain itu, Kemenperin turut memfasilitasi komunikasi antara manajemen perusahaan dan para pekerja agar proses berjalan sesuai aturan.
Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk mencegah potensi ketegangan di lapangan. Febri menegaskan, Kemenperin akan terus memonitor perkembangan situasi dan memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai. Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait," pungkasnya.
Topik:
kemenperin pabrik-ban ban-michelin phk-massalBerita Sebelumnya
Impor RI Naik 2,62% jadi US$176,32 Miliar hingga September 2025
Berita Selanjutnya
Inflasi Oktober 2025 Tertinggi Sejak 2021, Harga Emas jadi Penggerak Utama
Berita Terkait
Pabrik Sepatu Nike-Adidas Terpapar Radioaktif, Ini Respons Kemenperin
13 November 2025 10:26 WIB
Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
12 September 2025 10:56 WIB